KPK Apresiasi Putusan MA Soal AA Umbara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merespon soal Mahkamah Agung (MA) mencabut hak politik Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara.

KPK Apresiasi Putusan MA Soal AA Umbara
Tim Jaksa KPK melakukan kasasi putusan banding Aa Umbara.



INILAHKORAN, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merespon soal Mahkamah Agung (MA) mencabut hak politik Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara.

"Kami apresiasi majelis hakim MA yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (15/7/2022).

Pasalnya, putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Baca Juga: 35 Pemdes Tidak Serahkan LPJ, Pengamat Minta Perkara Hukumnya Ditanggani Komprehensif dan Tuntas

"Terutama dalam hal dikabulkannya pencabutan hak politik terdakwa sebagaimana tuntutan tim jaksa KPK," kata dia.

Atas putusan tersebut, Ali mengatakan perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya siap melakukan eksekusi atas putusan tersebut.

"Dengan demikian saat ini putusan dimaksud telah berkekuatan hukum tetap dan berikutnya jaksa eksekutor KPK akan laksanakan putusan dimaksud," tuturnya.

Baca Juga: Warna Air di Situ Ciburuy Mendadak Hitam, Warga Sebut Kena Penyakit Gatal-gatal

Seperti diketahui, Eks Bupati Bandung Barat, AA Umbara, di cabut hak politik, oleh Mahkamah Agung (MA). Pencabutan hak politik tersebut, karena dirinya terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Putusan dibacakan oleh hakim yang diketuai Eddy Army dengan dua anggota yakni Yohanes Priyana dan Ansori.

"Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut mengenai pidana tambahan menjadi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ucap MA sebagaimana keterangan yang diterima, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Putri Rapper Legendari Eminem, Hailie Jade Umumkan Podcast Terbaru “Just a Little Shady” di Instagram

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan alasan kasasi penuntut umum KPK mendasari pada pertimbangan pidana tambahan. Namun, dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung pidana tambahan itu tidak dimasukkan ke dalam amar.(Caesar Yudistira)***


Editor : inilahkoran