Lahan 7.000 Meter, Sengketa Kembali Mengemuka

LAHAN 7.000 meter persegi di Desa Cikeas berubah menjadi pangkal sengketa. Sertifikat masih diklaim sah, tetapi lahan disebut rusak dan diserobot.

Lahan 7.000 Meter, Sengketa Kembali Mengemuka
LAPOR POLRES: Kuasa hukum Hendra pemilik lahan di Desa Cikeas, Sukaraja yaitu Aldi Raharjo membuat laporan pengaduan ke Sat Reskrim Polres Bogor. Lahan kebun kliennya dirusak dan diserobot pihak yang mengaku perwakilan PT Sentul City Tbk.(INILAH/REZA ZURIFWAN)

Sebuah kebun di Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, mendadak menjadi persoalan.Lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi milik Hendra itu dilaporkan rusak setelah diduga didatangi pihak yang mengaku sebagai perwakilan PT Sentul City Tbk.

Kuasa hukum Hendra, Aldi Raharjo, kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Pada Rabu, 30 September 2026, ia membuat laporan pengaduan ke Satreskrim Polres Bogor.

“Sore ini kami melaporkan PT Sentul City Tbk karena diduga melakukan pengrusakan dan penyerobotan lahan milik klien kami pada pekan kemarin,” kata Aldi kepada wartawan.

Menurut Aldi, lahan perkebunan tersebut terdiri atas tujuh bidang dalam satu hamparan. Masing-masing bidang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sertifikat tersebut masih atas nama ibu Hendra. Tahun penerbitannya tercatat pada 2003 dan 2021.

Persoalan bermula ketika pihak yang disebut sebagai perwakilan PT Sentul City Tbk datang ke lokasi. Menurut Aldi, awalnya mereka mengaku hendak membeli lahan milik kliennya. Namun, cerita kemudian berubah.

“Awalnya mereka datang mengaku mau beli lahan klien kami, ternyata besok lusa datang dan membuldoser lahan perkebunan milik Hendra,” ujarnya.

Aldi menyebut pihaknya kini juga sedang mengurus Surat Pendaftaran Keterangan Tanah (SPKT) tidak sengketa ke Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, Pemerintah Desa Cikeas menyebut tidak ada plotingan kepemilikan lahan oleh PT Sentul City Tbk di lokasi tersebut.

Bagi Aldi, keberadaan SHM menjadi dasar bagi kliennya untuk mempertahankan hak atas lahan tersebut. Terlebih, papan penanda kepemilikan lahan milik Hendra disebut ikut dirusak.

“Tanah sudah berSHM, tetapi kok tiba-tiba diakui milik PT Sentul City Tbk, dan plang kepemilikan lahan milik klien kami kok dirusak,” katanya.

(reza zurifwan/gin)


Editor : Inilahkoran