Layanan Dekat Urusan Cepat

Layanan Dekat Urusan Cepat
LAYANAN PUBLIK: Pemerintah Kota Bandung menghadirkan Gebyar Bandung Utama sebagai upaya mendekatkan berbagai layanan publik.

INILAH, Bandung - Bagi Indri, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) biasanya berarti meluangkan waktu lebih. Dia harus mendatangi lokasi pelayanan, mengantre, lalu menyelesaikan urusan administrasi.

Namun Minggu (30/8), urusan itu terasa berbeda.

Indri cukup datang ke Lapangan Puter. Di tempat yang sama, dia bisa membayar PBB sekaligus membawa pulang ikan dan tanaman gratis untuk rumahnya.

“Menurut saya ini menguntungkan karena dekat, tidak ribet, langsung beres.

Kalau biasanya harus ke bank bjb, menunggu antrean kalau penuh. Kalau di sini langsung,” ujar Indri dalam keterangannya.

Hari itu, Lapangan Puter tidak hanya menjadi ruang terbuka bagi warga. Berbagai meja pelayanan berdiri di sana, membawa sejumlah urusan administrasi yang biasanya tersebar di kantorkantor pemerintahan.

Melalui Gebyar Bandung Utama, Pemerintah Kota Bandung mencoba mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari gerakan Bandung Unggul Melayani Warga yang menghadirkan layanan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandung bersama instansi lainnya.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung Apep Insan Parid mengatakan kegiatan tersebut dirancang agar masyarakat tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk mengurus berbagai kebutuhannya.

“Gebyar Utama ini semacam gebyar pelayanan.

Bapenda Kota Bandung berkolaborasi dan bersinergi dengan beberapa OPD Kota Bandung serta instansi di luar Kota Bandung,” ujar Apep.

Salah satu layanan yang paling banyak dicari adalah pembayaran PBB. Bapenda Kota Bandung menghadirkan layanan PBB Rengse Sapoe yang memungkinkan administrasi diselesaikan pada hari yang sama.

Bukan hanya urusan pajak daerah. Layanan Samsat dari Bapenda Provinsi Jawa Barat hadir untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kantor Pertanahan Kota Bandung membuka konsultasi mengenai dokumen dan persoalan pertanahan. (gin)


Editor : Inilahkoran