Lemah Secara Hukum, IAW Dorong Pemerintah Lakukan Audit Khusus dan Reformasi Internal PT Agrinas

PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas), perusahaan yang dibentuk untuk mengelola lahan sawit sitaan negara, dinilai belum memiliki dasar hukum kuat untuk menjalankan mandatnya. Di balik statusnya sebagai entitas negara, struktur hukum dan tata kelola Agrinas disebut masih rapuh.

Lemah Secara Hukum, IAW Dorong Pemerintah Lakukan Audit Khusus dan Reformasi Internal PT Agrinas
PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas), perusahaan yang dibentuk untuk mengelola lahan sawit sitaan negara, dinilai belum memiliki dasar hukum kuat untuk menjalankan mandatnya. Di balik statusnya sebagai entitas negara, struktur hukum dan tata kelola Agrinas disebut masih rapuh.

INILAHKORAN, Bandung — PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas), perusahaan yang dibentuk untuk mengelola lahan sawit sitaan negara, dinilai belum memiliki dasar hukum kuat untuk menjalankan mandatnya. Di balik statusnya sebagai entitas negara, struktur hukum dan tata kelola Agrinas disebut masih rapuh.

Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengungkapkan, hingga kini Agrinas belum mengantongi sejumlah izin pokok seperti Hak Guna Usaha (HGU), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keputusan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

“Artinya, secara hukum agraria dan kehutanan, belum menjadi subjek hak atas tanah, melainkan hanya pengelola administratif sementara. Dalam kerangka UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, posisi semacam ini rentan disebut ‘penggunaan kawasan tanpa dasar hukum tetap’,” kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Kamis 16 Oktober 2025.

Menurut Iskandar, kondisi ini ironis mengingat Direktur Utama Agrinas, Jenderal (Purn) Agus Sutomo, secara terbuka telah mengakui lemahnya landasan hukum perusahaan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada September lalu. Dalam pertemuan itu, Agus bahkan meminta dukungan regulasi pemerintah hingga level Instruksi Presiden (Inpres) untuk mempercepat pelepasan kawasan hutan.

“Permintaan itu sejatinya adalah pengakuan terbuka bahwa status hukum Agrinas masih rapuh, bahkan untuk ukuran BUMN,” imbuhnya.

Selain persoalan legalitas, Agrinas kini menghadapi dua gugatan hukum dari masyarakat. Gugatan pertama diajukan oleh komunitas adat di tujuh desa di Kecamatan Simangambat, Sumatera Utara, yang menuding Agrinas melanggar kewajiban membangun kebun plasma sebesar 20 persen. Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Iskandar menilai, tim hukum perusahaan tidak mampu membuktikan pemenuhan kewajiban tersebut, termasuk dokumen rencana pembangunan kebun plasma yang wajib disusun sesuai Permentan No. 98 Tahun 2013 Pasal 11.

“Kelemahan utama, tim hukum dan teknis Agrinas tidak memahami substansi kewajiban plasma. Tentu dalam sidang mereka tidak akan mampu membawa bukti izin usaha, dan gagal menjelaskan status hukum penguasaan lahan,” ungkapnya.

Gugatan kedua datang dari Provinsi Riau, terkait pengelolaan lahan eks Duta Palma. Masyarakat menuding Agrinas tidak memiliki izin sah dan tidak menjalankan program plasma sebagaimana diamanatkan peraturan.

“Kelemahan utama, meski membawa nama BUMN, Agrinas tidak memiliki laporan transparansi pengelolaan lahan eks Duta Palma, tidak ada publikasi rencana kemitraan, dan tidak ada pelibatan masyarakat lokal secara resmi,” ujar Iskandar.

Menurutnya, dua gugatan tersebut mencerminkan lemahnya kapasitas teknis dan manajerial Agrinas. Hal ini bahkan diakui oleh pimpinan perusahaan dalam forum DPR yang mengakui keterbatasan pemahaman tim terhadap regulasi kehutanan dan perkebunan.

Berdasarkan analisis IAW terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI selama dua dekade terakhir, Agrinas berpotensi mengulangi pola pelanggaran sistemik yang selama ini terjadi di sektor perkebunan nasional, terutama soal realisasi kewajiban plasma.

Data BPK tahun 2004–2024 mencatat rata-rata keterlambatan pelaksanaan plasma mencapai 7,8 hingga 10 tahun. Hanya 12 persen perusahaan yang diawasi secara berkelanjutan, 45 persen lahan plasma belum bersertifikat, 78 persen pembinaan teknis tidak berkelanjutan, dan hanya 34 persen pemerintah daerah yang memiliki kapasitas pengawasan memadai.

“Perusahaan-perusahaan besar seperti Sinar Mas, Wilmar, Torganda, Musim Mas, Astra Agro, dan Surya Dumai sudah tercatat dalam LHP BPK sebagai pelanggar sistemik plasma. Ironisnya, Agrinas kini menunjukkan gejala serupa, padahal membawa mandat negara,” tegas Iskandar.

Dalam perspektif hukum publik, lanjutnya, pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai mal-administration by state proxy, yakni ketika entitas negara justru melanggar hukum yang seharusnya ditegakkannya.

“Inpres, secara hukum administrasi, bukan sumber hak, hanya perintah koordinatif. Artinya, sekalipun Inpres keluar, tanpa SK pelepasan kawasan hutan dan izin HGU, status hukum Agrinas tetap sementara,” ujar Iskandar.

Audit internal IAW juga menemukan berbagai kelemahan struktural di tubuh Agrinas. Perusahaan disebut belum memiliki pemetaan regulasi kehutanan dan perkebunan, tidak memiliki unit kepatuhan (compliance), dan belum menjalankan due diligence dalam pengelolaan aset.

Selain itu, laporan keuangan dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) belum sesuai ketentuan dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

“PT Agrinas Palma Nusantara berdiri atas mandat negara, tapi hingga kini masih berjalan di atas tanah yang belum dilepaskan, dengan izin yang belum selesai, dan tim hukum yang belum matang,” kata Iskandar.

Ia menilai, permasalahan yang dihadapi Agrinas bukan sekadar kelemahan perusahaan, melainkan cerminan dari persoalan tata kelola negara yang belum tertib hukum.

“Sementara perusahaan swasta belajar mengakali hukum, Agrinas justru tersandung karena tidak memahami hukum. Jika BUMN saja gagal menegakkan aturan plasma, bagaimana mungkin negara menuntut kepatuhan dari korporasi swasta?," ucapnya.

Sebagai solusi, IAW merekomendasikan audit khusus oleh BPK terhadap pengelolaan Agrinas, terutama terkait realisasi kewajiban plasma dan status legalitas lahan. Pemerintah juga diminta mempercepat sinkronisasi kebijakan lintas kementerian agar kepastian hukum atas aset negara segera tercipta.

IAW juga mendorong Agrinas untuk membuka laporan pengelolaan lahan dan rencana plasma secara publik, membentuk unit hukum dan kepatuhan internal, serta mengevaluasi manajemen yang dinilai belum memahami prinsip dasar regulasi kehutanan dan perkebunan.

“Negara sedang belajar menjadi tertib melalui tangan anaknya sendiri. Tapi bila tangan itu lemah, hukum akan jatuh di pangkuan rakyat. Dua gugatan terhadap PT Agrinas adalah peringatan keras, bahwa mandat tanpa pemahaman hukum hanyalah jalan menuju kehilangan legitimasi,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana