Lima Bansos Diprediksi Cair Mei 2025, Siap-Siap Terima Bantuan: Mulai Makan Bergizi Gratis hingga Program Indonesia Pintar
Memasuki bulan Mei 2025, setidaknya lima jenis bansos diprediksi akan kembali dicairkan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang bagi sebagian rakyat, terutama kalangan tidak mampu, kehadiran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah menjadi harapan besar.
Pemerintah Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kelompok masyarakat rentan melalui penyaluran berbagai jenis bansos secara berkelanjutan.
Memasuki bulan Mei 2025, setidaknya lima jenis bansos diprediksi akan kembali dicairkan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial.
Bantuan-bantuan ini mencakup bentuk uang tunai, paket pangan, hingga subsidi pendidikan dan kesehatan.
Berikut adalah lima jenis bansos yang diperkirakan cair pada Mei 2025 dan penting untuk diketahui masyarakat, khususnya yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program MBG merupakan inisiatif terbaru yang digulirkan pemerintah sebagai langkah strategis menanggulangi kekurangan gizi di Indonesia.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kantor Komunikasi Kepresidenan RI @pco.ri, program ini sudah mulai dilaksanakan secara bertahap sejak 6 Januari 2025.
Sasarannya adalah peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, serta ibu hamil dan menyusui. Dengan memberikan makanan bergizi secara gratis, pemerintah berharap dapat mencetak generasi muda yang sehat, produktif, dan siap bersaing.
Program ini diharapkan terus bergulir dan menyentuh lebih banyak daerah selama tahun 2025.
- Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial RI yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan. Seperti dijelaskan dalam unggahan akun @kemensosri, bantuan ini menyasar keluarga yang memenuhi kriteria dan telah masuk dalam DTKS.
Bentuk bantuannya berupa uang tunai yang diberikan dalam beberapa tahap sepanjang tahun, disesuaikan dengan kebutuhan anggota keluarga, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
Tujuan utamanya adalah mendukung kebutuhan dasar serta mendorong peningkatan akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT adalah bantuan pangan yang diberikan dalam bentuk non-tunai, meskipun pada praktiknya masyarakat tetap menerima uang melalui rekening untuk pembelian bahan pangan pokok.
Dikutip dari laman Dinas Sosial Kota Banjarmasin, bantuan ini bertujuan mengurangi beban pengeluaran dan memperbaiki pola konsumsi pangan keluarga penerima manfaat (KPM).
Besaran bantuannya biasanya berkisar antara Rp200.000 per bulan, dan pencairannya dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan di e-warung terdekat.
Pemerintah berharap BPNT dapat menjamin akses masyarakat miskin terhadap pangan yang bergizi dan terjangkau.
- Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM)
BLT BBM kembali menjadi program strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga bahan bakar.
Menurut keterangan di laman resmi Kementerian Sosial RI, BLT BBM diberikan sebesar Rp150.000 per bulan, dan disalurkan dua bulan sekali, sehingga masyarakat akan menerima Rp300.000 per tahap pencairan.
Penyalurannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau rekening bank milik penerima. Bantuan ini sangat membantu masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari yang terdampak langsung oleh kenaikan harga transportasi dan barang konsumsi.
- Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP adalah bantuan uang tunai dari pemerintah kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu. Program ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan bertujuan mencegah anak putus sekolah karena alasan ekonomi.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun.
Nominal bantuan bervariasi tergantung jenjang pendidikan: SD/MI sederajat, SMP/MTs, dan SMA/SMK. Dana ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, membayar transportasi, dan kebutuhan belajar lainnya.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


