Marak Jasa Nikah Siri di TikTok, DPR Desak Kemenag dan Polisi Ambil Tindakan

DPR mendesak agar jasa nikah siri yang belakangan ini viral di TikTok ditindak.

Marak Jasa Nikah Siri di TikTok, DPR Desak Kemenag dan Polisi Ambil Tindakan
jasa nikah siri viral di TikTok

INILAHKORAN - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak Kementerian Agama (Kemenag), organisasi masyarakat Islam, serta aparat kepolisian untuk segera menindak praktik jasa nikah siri berbayar yang mulai marak ditawarkan melalui platform TikTok.

Selly menilai praktik tersebut tidak hanya merendahkan nilai-nilai agama, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

“Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipakai untuk menjual jasa yang merendahkan agama dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Legislator itu menegaskan bahwa jasa nikah siri yang dijual secara terbuka di media sosial merupakan bentuk komersialisasi agama yang sangat berbahaya. Ia mengutip komitmen Ketua DPR RI, Puan Maharani, bahwa fenomena ini tidak bisa dianggap sekadar konten viral.

“Pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara. Tidak bisa diperlakukan seperti layanan serba cepat,” tegasnya.

Risiko Berat Bagi Perempuan dan Anak

Selly mengkritik keras tawaran nikah siri yang dipaketkan secara instan melalui TikTok, karena dapat menimbulkan korban, terutama perempuan dan anak.

Tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), perempuan kehilangan perlindungan hukum terkait status pernikahan, hak nafkah, serta hak-hak keperdataan lainnya.

Demikian pula anak yang lahir dari nikah siri, berisiko menghadapi persoalan administrasi dan status hukum sejak awal.
“Praktik ini membuka ruang kerentanan sosial yang nyata. Dampaknya panjang bagi masa depan keluarga,” jelasnya.

DPR Minta Kemenag Awasi Oknum Penghulu Ilegal

Lebih jauh, Selly meminta Kemenag memperketat pengawasan terhadap individu atau kelompok yang mengatasnamakan penghulu atau layanan keagamaan tanpa otoritas resmi.
“Kemenag wajib memberi sanksi administratif bila ada oknum terlibat,” katanya.

Karena praktik tersebut dipromosikan melalui platform digital, Selly juga mendorong koordinasi antara Kemenag, Komisi Digital (Komdigi), dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas akun-akun yang memperjualbelikan jasa nikah siri berbayar, apalagi jika terdapat indikasi pelanggaran hukum atau eksploitasi.


Editor : Firda Rachmawati