Menganiaya Mantan Istrinya di Sukaraja Bogor, Pria Ini Ditangkap di Palembang
Pria berinisial I yang diduga menganiaya mantan istrinya di Sukaraja, ternyata tak ditangkap di Bogor. Dia diringkus di Palembang, Sumatera Selatan, kampung halamannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Sukaraja – Pria berinisial I yang diduga menganiaya mantan istrinya di Sukaraja, ternyata tak ditangkap di Bogor. Dia diringkus di Palembang, Sumatera Selatan, kampung halamannya.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin, menuturkan bahwa setelah melakkukan aksi menganiaya mantan istrinya, I lalu kabur. Tujuannya adalah ke kota asalnya, Palembang.
“Usai melakukan pemukulan ke pipi dan punggung, I lalu mengambil zat kimia asam klorida ke wajah dan punggung korban S,” kata Iman Imanudin di Cibinong, Rabu, 12 Oktober 2022, tentang ulah I menganiaya mantan istrinya.
Akibat perbuatan mantan suaminya itu, S mengalami luka lebam dan melepuh.
“Warga ada yang membawa korban ke rumah sakit, ada pula yang mengejar pelaku,” kata Iman Imanudin.
Tapi, pelaku kabur dan berhasil lolos. Dia baru berhasil ditangkap aparat kepolisian di Palembang.
“Pelaku I baru berhasil ditangkap di Palembang oleh Satreskrim Polres Bogor,” tambah Iman Imanudin.
Sang pria mengaku menganiaya mantan istrinya dengan alasan cemburu. Dia ingin istrinya tak cantik lagi sehingga memukul dan menyiram dengan zat kimia asam klorida ke bagian wajah dan punggung S, wanita berusia 49 tahun.
Akibat perlakuan mantan suaminya itu, S melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada aparat kepolisian. Aparat pun akhirnya berhasil meringkus I.
Alumni Akpol Tahun 2002 ini menjelaskan bahwa pelaku I disangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan.
“Pelaku I terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya. (reza zurifwan)
Editor : Zulfirman

