Menko Yusril Tegaskan Efisiensi Bukan Alasan untuk Berdiam Diri: Kinerja Kemenko Kumham Imipas Tetap Optimal Meski Anggaran Terbatas

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukanlah alasan untuk mengendurkan kinerja.

Menko Yusril Tegaskan Efisiensi Bukan Alasan untuk Berdiam Diri: Kinerja Kemenko Kumham Imipas Tetap Optimal Meski Anggaran Terbatas
Menko Yusril Tegaskan Efisiensi Bukan Alasan untuk Berdiam Diri: Kinerja Kemenko Kumham Imipas Tetap Optimal Meski Anggaran Terbatas

INILAHKORAN, Bandung - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Efisiensi anggaran bukanlah alasan untuk mengendurkan kinerja.

Dalam arahannya kepada 234 pegawai yang baru dimutasi ke Kemenko Kumham Imipas, Yusril menekankan pentingnya menjaga semangat kerja meski dalam keterbatasan anggaran.

“Meski saudara pindah ke Kemenko Kumham Imipas saat pemerintah sedang menjalankan kebijakan efisiensi, saya harap kinerja tidak menurun, aksi tetap harus terus berjalan, meski dalam keterbatasan,” ujar Yusril dikutip dari ANTARA.

Kemenko Kumham Imipas menghadapi tantangan besar dengan anggaran yang dipangkas signifikan. Pada tahun 2025, anggaran kementerian ini awalnya ditetapkan sebesar Rp9 miliar.

Namun, seiring dengan kebijakan efisiensi yang diberlakukan pemerintah, anggaran tersebut harus dipangkas sebesar Rp6 miliar, menyisakan hanya sekitar Rp3 miliar.

Angka ini menjadikan Kemenko Kumham Imipas sebagai kementerian dengan anggaran terkecil di antara seluruh kementerian dan lembaga.

Meski demikian, Yusril tetap optimis. Ia mengapresiasi kinerja pegawai yang telah menunjukkan hasil positif dalam 100 hari pertama pemerintahan Kabinet Merah Putih.

“Meski dalam keterbatasan, Kemenko Kumham Imipas menjadi salah satu yang dinilai berkinerja baik oleh masyarakat dalam 100 hari pertama Kabinet Merah Putih. Semoga ini bisa memotivasi kita untuk bekerja lebih baik lagi,” tambahnya.

Pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam instruksi tersebut, pemerintah meminta pemangkasan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.

Rincian pemangkasan tersebut meliputi efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun dan pemotongan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang harus dipangkas, dengan persentase pengurangan mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Para menteri dan pimpinan lembaga diinstruksikan untuk menyampaikan rencana efisiensi mereka kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan melaporkan persetujuan tersebut kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Jika hingga batas waktu tersebut laporan revisi belum diterima, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan pemotongan anggaran secara mandiri dalam catatan halaman IV A DIPA.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan