Naik Jadi Terdakwa, Kejari Kabupaten Bogor Tahan Kepala SMK Generasi Mandiri Mustofa Kamil

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menahan Mustofa Kamil, Kepala SMK Generasi Mandiri, atas dugaan kasus korupsi dana BOS.

Naik Jadi Terdakwa, Kejari Kabupaten Bogor Tahan Kepala SMK Generasi Mandiri Mustofa Kamil
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menahan Kepala SMK Generasi Mandiri setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

INILAHKORAN, Gunung Putri – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menahan Mustofa Kamil, Kepala SMK Generasi Mandiri, atas dugaan kasus korupsi dana BOS.

Penahanan terhadap Kepala SMK Generasi Mandiri, Mustofa Kamil, oleh Kejaksaan Negeri Bogor dilakukan setelah barang bukti dan berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materil.

Tak hanya itu, dengan lengkapnya berkas kasus tersebut, status Mustofa Kamil, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, kini dinaikkan jadi terdakwa. Kepala SMK Generasi Mandiri itu bakal segera menjalani persidangan.

Baca Juga : Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Uber Empat Buronan, Salah Satunya Artis, Siapa Ya?

“Mustofa Kamil dinaikkan statusnya dari tersangka menjadi terdakwa, ia kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Pondok Rajeg, Cibinong, setidaknya selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Faisal Makki kepada wartawan, Selasa, 9 Mei 2023.

Faisal Makki menuturkan bahwa Mustofa Kamil jadi terdakwa, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Generasi Mandiri tahun anggaran 2018-2021.

“Mustofa Kamil diduga melakukan Korupsi, dimana negara mengalami kerugian sebesar Rp2,5 miliar,” katanya.

Baca Juga : Mantap! Tak Sampai Sebulan, Kejari Kabupaten Bogor Ringkus Dua Buronan Licin

Dalam melakukan aksinya, sebagaimana pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, mlodus operandinya ada ketidaksesuaian antara Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).

Halaman :


Editor : Zulfirman