Naik Jadi Terdakwa, Kejari Kabupaten Bogor Tahan Kepala SMK Generasi Mandiri Mustofa Kamil
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menahan Mustofa Kamil, Kepala SMK Generasi Mandiri, atas dugaan kasus korupsi dana BOS.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Gunung Putri – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menahan Mustofa Kamil, Kepala smk generasi mandiri, atas dugaan kasus korupsi dana bos.
Penahanan terhadap Kepala SMK Generasi Mandiri, Mustofa Kamil, oleh Kejaksaan Negeri Bogor dilakukan setelah barang bukti dan berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materil.
Tak hanya itu, dengan lengkapnya berkas kasus tersebut, status Mustofa Kamil, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, kini dinaikkan jadi terdakwa. Kepala SMK Generasi Mandiri itu bakal segera menjalani persidangan.
“Mustofa Kamil dinaikkan statusnya dari tersangka menjadi terdakwa, ia kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Pondok Rajeg, Cibinong, setidaknya selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Faisal Makki kepada wartawan, Selasa, 9 Mei 2023.
Faisal Makki menuturkan bahwa Mustofa Kamil jadi terdakwa, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Generasi Mandiri tahun anggaran 2018-2021.
“Mustofa Kamil diduga melakukan Korupsi, dimana negara mengalami kerugian sebesar Rp2,5 miliar,” katanya.
Dalam melakukan aksinya, sebagaimana pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, mlodus operandinya ada ketidaksesuaian antara Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Ada ketidak sesuaian antara RKAS, laporan pertanggungjawaban dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Mustofa Kamil akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Faisal Makki. (reza zurifwan)
Editor : Zulfirman

