Soroti Kinerja DPRD KBB, Pengamat Pemerintah: Legislatif Tak Pernah Minta BPK Lakukan Pemeriksaan LHP

Dewan Penasehat Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB) Djamu Kertabudi menilai DPRD KBB tak pernah sekalipun menggunakan kewenangannya.

Soroti Kinerja DPRD KBB, Pengamat Pemerintah: Legislatif Tak Pernah Minta BPK Lakukan Pemeriksaan LHP
"Dalam konteks pemeriksaan keuangan ini sebenarnya ada peran dan wewenang parlemen baik DPR maupun DPRD KBB yang tidak pernah dilakukannya," kata Djamu kepada wartawan, Selasa 9 Mei 2023. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Dewan Penasehat Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB) Djamu Kertabudi menilai DPRD KBB tak pernah sekalipun menggunakan kewenangannya.

Terutama, dalam hal DPRD KBB mengajukan permintaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan lanjutan  terkait hasil pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Dalam konteks pemeriksaan keuangan ini sebenarnya ada peran dan wewenang parlemen baik DPR maupun DPRD KBB yang tidak pernah dilakukannya," kata Djamu kepada wartawan, Selasa 9 Mei 2023.

"Yakni saat LHP BPK diterima parlemen dan dilakukan pembahasan sebagaimana mestinya," sambungnya.

Ia menyebut, seharusnya manakala terdapat keganjilan yang berindikasi penyimpangan yang berpotensi kerugian negara dan daerah, DPRD berwenang mengajukan permintaan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan yang bersifat investigatif.

"Dengan begitu, fakta yang sebenarnya bisa terang benderang," sebuah.

"Namun demikian, konsekuensi hasil pemeriksaan investigasi ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," sambungnya.

Oleh karena itu, terang dia, yang menjadi pertimbangan kenapa DPRD tidak pernah menggunakan wewenang ini mungkin dikarenakan kedudukan kedua lembaga ini  yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan satu kesatuan penyelenggara pemerintahan daerah.

"Karena sedikit banyak akan berkaitan langsung atau tidak langsung dengan persoalan pengelolaan keuangan daerah," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan hasil pemantauan, pada April kemarin, BPK telah menyelesaikan pemeriksaannya dan dokumen LHP BPK telah diserahkan kepada Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti.

"Artinya, di dalam dokumen ini terdapat banyak temuan, sekaligus rekomendasi BPK agar kepala daerah beserta jajarannya diberi waktu selama 60 hari," ujarnya.

"Dalam kurun waktu itu kepala daerah diminta untuk memperbaiki, melengkapi dan dapat menyajikan dokumen pelengkap untuk mengurangi dan menghapus beberapa temuan," terangnya yang juga pemerhati pemerintahan ini.

Kendati demikian, sambung dia, biasanya dalam tahap tindak lanjut ini, rata-rata  daerah tidak pernah ada yang mampu memenuhi kewajibannya menindaklanjuti semua temuan BPK ini. 

Menurutnya, ada sebagian yang mampu ditindaklanjuti, bahkan tidak ada satupun yang bisa ditindaklanjuti.

"Akhirnya atas dasar kajian internal auditor BPK atas tindak lanjut yang dilakukan Pemda, maka ditetapkan opini BPK terhadap hasil pemeriksaan ini," tuturnya.

"Kemudian disampaikan kepada DPRD sebagai bahan pembahasan lebih lanjut," imbuhnya.

Ia menyebut, satu hal yang menjadi sorotan publik, yaitu masa rawan dalam tahapan saat menentukan opini ini.

Pasalnya, fakta menunjukan  OTT KPK terhadap oknum auditor BPK dan pejabat Pemda di suatu daerah yang sedang melakukan transaksi. 

"Ironisnya, kejadian seperti ini berkali-kali terjadi di daerah. Kita masih ingat tahun 2020 menimpa Bupati Bogor beserta jajarannya dan beberapa oknum auditor BPK terjerat OTT KPK dan hal itu tak boleh terjadi di KBB," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani