Dugaan Kerugian Kasus Penyalahgunaan Dana BOS di SMK Generasi Mandiri Bogor Naik jadi Rp2,7 Miliar

Berdasarkan hasil pengecekan Inspektorat Kabupaten Bogor, dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS di SMK Generasi Mandiri meningkat menjadi Rp2,7 miliar.

Dugaan Kerugian Kasus Penyalahgunaan Dana BOS di SMK Generasi Mandiri Bogor Naik jadi Rp2,7 Miliar
Dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS di SMK Generasi Mandiri meningkat menjadi Rp2,7 miliar. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyatakan dugaan kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BOS 2018-2021 di SMK Generasi Mandiri itu mencapai Rp1 miliar. (reza zurfiwan)

INILAHKORAN, Bogor - Berdasarkan hasil pengecekan Inspektorat Kabupaten Bogor, dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS di SMK Generasi Mandiri meningkat menjadi Rp2,7 miliar.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyatakan dugaan kerugian negara dalam penyalagunaan dana BOS 2018-2021 di SMK Generasi Mandiri itu mencapai Rp1 miliar.

"Hasil perhitungan sementara, terjadi peningkatan jumlah kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BOS di SMK Generasi Mandiri ini dari sebelumnya sekitar Rp1 miliar menjadi Rp2,7 miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Bogor," ucap Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Adnan Farhansyah kepada wartawan, Rabu 14 September 2022.

Baca Juga : Tiga Lokasi Batas Kota Disayembarakan untuk Desain Gerbang Kota Bogor

Adnan menuturkan, pihaknya pun mendapatkan temuan baru. Jika sebelumnya tersangka MK diduga ada proyek fiktif pembangunan perpustakaan dan lainnya, ternyata dia juga menyalahgunakan gaji dan tunjangan para guru.

"Selain dugaan penyalahgunaan gaji atau tunjangan guru, dimana guru ada yang tidak menerima uang sesuai laporan pertanggungjawaban. Juga ada proyek fiktif pengadaan alat tulis kantor (ATK)," tutur Adnan.

Ia menerangkan, berkas penyidikan tersangka MK yang saat ini berstatus tahanan kota, dalam kurun waktu dekat akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga : Perumda Tirta Pakuan Berhasil Atasi Gangguan, Pasokan Air Bersih ke Villa Mutiara Lancar Bertahap

"Target Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu berkasnya akan P21 dan segera diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Nanti, untuk kewenangan penahanan tersangka yang akan naik statusnya menjadi terdakwa itu berada di tangan hakim," terangnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani