Niat Uji Coba Belanja Pakai Uang Palsu, Polisi Amankan Dua Pelaku di Pasar Panorama Lembang
Dua pelaku yang nekat berbelanja dengan uang palsu di Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KKB).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi dan Polsek Lembang mengamankan dua pelaku, yakni Risma Hermansyah (41) dan Nana Permana (48) yang nekat berbelanja dengan uang palsu di Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KKB).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp100 juta. Keduanya tertangkap basah menggunakan uang palsu itu untuk membeli kopi, rokok dan daging ayam potong.
"Kedua tersangka ditangkap di Pasar Panorama Lembang pada Kamis 6 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kapolres Cimah, AKBP Tri Suhartanto di Mapolre Cimahi.
Terungkapnya kasus uang palsu ini, jelas Tri, berawal dari kecurigaan pedagang terhadap uang yang digunakan kedua tersangka saat berbelanja. Setelah dicek, ternyata uang tersebut palsu dan langsung dilaporkan ke Polsek Lembang.
"Berdasarkan keterangan korban dan saksi, petugas kemudian dilakukan pengejaran kepada dua tersangka, sampai akhirnya mereka diamankan saat itu juga," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, sambung Tri, uang palsu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial AE, yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Tersangka mengaku uang Rp100 juta pecahan Rp100 ribu itu didapat dari seseorang yang beribisial AE yang sampai saat ini kita lakukan pencarian dan pengejaran," bebernya.
Tri mengungkapkan, para tersangka memang sengaja datang ke Lembang buat ujicoba menggunakan uang palsu, tapi ketahuan. Mereka juga sengaja menyebarkan uang palsu tersebut menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Atas kejadian ini kami minta masyarakat waspada dan teliti dalam bertransaksi, karena saat digunakan kemarin tersangka beroperasi di malam hari," kata dia.
Tri menyebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka Nana mengaku, baru pertama kali menggunakan uang palsu tersebut untuk dibelanjakan di Pasar Panorama Lembang. Uang itu didapat dari seorang pria di Subang.
"Saya baru sekali ini, waktu itu dibelikan kopi, rokok, dan ayam potong 1,5 kilogram, tapi udah ketahuan," katanya.*** (agus satia negara)
Editor : Firda Rachmawati


