OTT Bea Cukai, IAW Desak KPK Perluas Penyidikan Suap Importasi
OTT di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memantik pertanyaan serius soal arah dan konstruksi perkara yang dibangun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Nilai sitaan fantastis dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memantik pertanyaan serius soal arah dan konstruksi perkara yang dibangun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Indonesian Audit Watch (IAW) menilai, substansi kasus tak boleh direduksi hanya pada satu entitas korporasi.
OTT yang digelar awal Februari 2026 itu menetapkan enam tersangka dan menyeret 12 Aparatur Sipil Negara. Penyidik juga mengamankan dua safe house berisi uang tunai lintas mata uang dan logam mulia dengan total sementara melampaui Rp45 miliar.
Penggeledahan di lokasi pertama menemukan Rp40,5 miliar dalam berbagai mata uang asing beserta emas batangan. Sementara di lokasi kedua, kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, disita tambahan Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper. Akumulasi temuan itu dinilai tidak linier dengan asumsi sumber dana tunggal.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus memandang, akumulasi dana di dua safe house sulit dijelaskan bila hanya berasal dari satu perusahaan pemberi suap, yakni Blueray Cargo yang sejauh ini menjadi fokus penyidikan.
"Bagaimana mungkin uang puluhan miliar yang disimpan dalam dua safe house, dengan pola penyimpanan rapi, terorganisir, dan berlapis hanya berasal dari satu sumber? Secara logika audit forensik dan matematika keuangan, ini adalah ketimpangan yang tak masuk akal," kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Selasa 24 Februari 2026.
Keterangan resmi KPK menyebut dugaan setoran rutin Rp7 miliar per bulan kepada oknum pejabat DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026. Namun total simpanan yang melampaui Rp45 miliar dinilai menunjukkan akumulasi dana jauh di atas periode tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, penggunaan safe house menjadi pola dominan dalam perkara dugaan suap importasi barang. Ia menegaskan modus penempatan uang melalui lokasi tersembunyi berlangsung secara masif dalam konstruksi kasus.
Iskandar mengingatkan pentingnya pembuktian korelasi langsung antara barang bukti dan tindak pidana yang didakwakan. Jika narasi penyidikan tetap terfokus pada satu korporasi, ia menilai risiko pembuktian di persidangan akan membesar.
"Yang menjadi pertanyaan kunci adalah, bagaimana mungkin penyidikan akan membuktikan korelasi antara uang di dua safe house dengan satu perusahaan pemberi suap? Jika KPK hanya berfokus pada Blueray, maka akan timbul kesulitan besar dalam menjelaskan asal-usul seluruh dana yang disita," ucapnya.
Dalam hukum pembuktian kata Iskandar, jaksa penuntut harus mampu menunjukkan hubungan langsung antara tindak pidana dan barang bukti.
"Jika tidak, maka sebagian besar aset yang disita berisiko tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam persidangan, atau lebih parah lagi, harus dikembalikan," tegasnya.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut adanya forwarder lain yang muncul dalam konteks perkara. Pendalaman disebut dilakukan terhadap para tersangka berlatar belakang DJBC karena alur dugaan bermuara pada pihak tersebut. Bagi IAW, pernyataan ini merupakan sinyal keterlibatan ekosistem yang lebih luas.
"Pernyataan ini adalah pengakuan resmi bahwa ekosistem suap di Bea Cukai tidak mungkin hanya melibatkan satu pemain. Namun pengakuan ini harus segera diikuti dengan tindakan nyata, yakni perluasan penyidikan ke perusahaan-perusahaan forwarder lain yang terindikasi. Jika tidak, proses penyidikan itu akan menimbulkan pertanyaan besar. Dan itu akan cacat di persidangan," ucap Iskandar.
IAW juga menyoroti periode Juni 2025 sebagai fase krusial sebelum konstruksi perkara menyebut pemufakatan jahat dimulai Oktober 2025. Pada masa itu, pejabat baru DJBC disebut menggelar pertemuan dengan sejumlah forwarder dan PPJK di hotel kawasan Gambir, Jakarta Pusat, bertepatan dengan penerapan kebijakan total jalur merah impor.
Kebijakan tersebut mengubah lanskap bisnis kepabeanan karena seluruh barang wajib melalui pemeriksaan fisik ketat. Disrupsi ini diyakini memicu negosiasi ulang relasi bisnis yang sebelumnya menikmati kemudahan.
"Maka, sangat rasional untuk menduga bahwa pertemuan Juni 2025 menjadi momen transisi, di mana para forwarder yang selama ini telah menjadi 'klien setia' sistem suap atau sesungguhnya korban pemerasan oknum DJBC melakukan negosiasi ulang atau penyesuaian skema dengan pejabat baru. Daftar perusahaan yang diundang dalam pertemuan itu adalah peta awal yang harus ditelusuri. Mengapa hal itu tidak terdengar dilakukan KPK?," tanya Iskandar.
Dalam perspektif hukum, IAW menilai KPK memiliki pijakan kuat untuk memperluas penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pendekatan berbasis transaksi tunggal dinilai berisiko tidak mencerminkan keseluruhan praktik jika dugaan suap berlangsung lintas tahun dan melibatkan lebih dari satu korporasi. Iskandar mengingatkan konsekuensi serius bila penyidikan berhenti pada satu entitas.
"Dengan pengakuan adanya forwarder lain, dengan temuan dua safe house bernilai lebih dari Rp45 miliar, dengan pemetaan modus KPK sejak 2016-2020, dengan indikasi kelemahan sistemik yang berulang kali disorot BPK, dan dengan adanya jejak pemanggilan informal sekitar Juni 2025 yang dapat ditelusuri, maka memperluas penyidikan bukanlah pilihan politis, melainkan konsekuensi logis dari integritas penyidikan itu sendiri," katanya.
Bagi IAW, perkara ini bukan sekadar soal satu korporasi dan sejumlah pejabat. Kasus tersebut menjadi ujian konsistensi dan keberanian penegak hukum membongkar dugaan ekosistem suap kepabeanan yang disebut berlangsung lebih dari satu dekade.
"Inilah momentum yang menentukan apakah OTT tersebut akan menjadi kasus biasa, atau jadi tonggak reformasi kepabeanan nasional. Publik menunggu. Sejarah mencatat. Jangan biarkan kecurigaan tentang tebang pilih menjadi kenyataan," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

