Pajak Ringan Warga Tenang

PEMKAB Bogor mengejar peningkatan penerimaan pajak tanpa menambah beban warga kecil.PBB di bawah Rp100 ribu dipastikan tetap gratis hingga 2029.

Pajak Ringan Warga Tenang
PEMBEBASAN PAJAK: Bupati Bogor Rudy Susmanto saat mengukuhkan anggota Paskibraka Kabupaten Bogor di Aula Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/8). Rudy memastikan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan ketetapan di bawah Rp100 ribu tetap berlaku hingga 2029.

Kabar tentang pajak tak selalu berarti tambahan beban.Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan masyarakat dengan rumah sederhana tetap mendapat keringanan, sementara pemerintah daerah mencari cara lain untuk memperkuat penerimaan.

Bupati Bogor Rudy Susmanto memastikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan ketetapan di bawah Rp100 ribu tetap berlaku hingga 2029.

“Kita tetap berkomitmen, PBB di bawah Rp100.000 kita gratiskan mulai 2025 hingga 2029,” kata Rudy di Cibinong, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (17/8).

Kebijakan tersebut, menurut Rudy, menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat menengah ke bawah. Pemerintah tetap berupaya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi tidak ingin kebijakan tersebut justru menambah beban pemilik rumah sederhana.

“Rumahnya tidak mewah, tidak luas, tidak akan mendapatkan beban pajak PBB sedikit pun di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Pemkab Bogor menyiapkan strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak mulai 2027.

Salah satunya melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kerja sama tersebut mencakup integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam transaksi pertanahan.

Rudy menegaskan, langkah tersebut bukan berarti menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah. Pemerintah justru berupaya membenahi kesesuaian data bidang tanah dengan objek pajaknya.

“Kita tidak menaikkan NJOP tanah, tetapi mengintegrasikan NIB dengan NOP,” katanya.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap transaksi pertanahan, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan mempertimbangkan ZNT.

Langkah itu diperlukan karena terdapat perbedaan antara harga pasar tanah dan NJOP yang selama ini menjadi salah satu acuan perpajakan.

Pemkab Bogor berharap pembenahan data dan optimalisasi penerimaan tersebut mampu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan pada 2027. Namun, peningkatan fiskal itu diupayakan tanpa mengorbankan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. (gin)


Editor : Inilahkoran