Patungan Rp10 Ribu, 14 Pelajar di Jaksel Beli Celurit Lewat Facebook untuk Tawuran

Patungan Rp10 Ribu, 14 Pelajar di Jaksel Beli Celurit Lewat Facebook untuk Tawuran

Patungan Rp10 Ribu, 14 Pelajar di Jaksel Beli Celurit Lewat Facebook untuk Tawuran

INILAHKORAN - Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik tawuran pelajar yang terjadi di Jalan H Radin, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin sore, 3 November 2025.

Sebanyak 14 pelaku tawuran yang masih berstatus pelajar diketahui patungan Rp10 ribu per orang untuk membeli celurit melalui media sosial Facebook.

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, para pelajar itu mengumpulkan uang secara kolektif untuk membeli senjata tajam jenis celurit seharga Rp100 ribu.

“Mereka patungan Rp10 ribu sekitar 10 orang, jadi totalnya Rp100 ribu untuk beli senjata tajam,” ujar Seala saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa celurit tersebut dibeli sejak September 2025 dan disembunyikan di bawah kasur oleh salah satu pelaku tanpa sepengetahuan orang tuanya.

“Mereka simpan di bawah kasur, ibunya tidak tahu sama sekali,” jelas Seala.

Aksi tawuran itu pertama kali diketahui setelah warga melapor bahwa sekelompok remaja terlihat membawa senjata tajam dan air cabai di sekitar lokasi. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak sekolah.

Dalam pemeriksaan, para pelajar mengaku terlibat tawuran karena ingin mencari validasi dan pengakuan dari kelompok atau geng tertentu di media sosial.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Selasa (4/11/2025) pihak kepolisian berhasil mengamankan 14 pelajar yang terlibat tawuran tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta.


Editor : Firda Rachmawati