Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Aseng di Bawah Pengaruh Narkoba? Ternyata....
Kenapa HH alias Aseng nekat membunuh purnawirawan TNI Muhammad Mubin di Lembang? Adakah karena pengaruh narkoba? Ternyata tidak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Kenapa HH alias Aseng nekat membunuh purnawirawan TNI Muhammad Mubin di Lembang? Adakah karena pengaruh narkoba? Ternyata tidak.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sudah melakukan pemeriksaan penggunaan narkoba terhadap HH alias Aseng. Dari pemeriksaan itu, diketahui dia tidak berada dalam pengaruh narkoba.
“Kita juga sudah lakukan pemeriksaan penggunaan narkotika terhadap pelaku. Hasilnya yang bersangkutan negatif gunakan narkoba,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan di Bandung, Kamis 25 Agustus 2022.
Sejauh ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Setidaknya sudah ada sembilan saksi yang diperiksa aparat.
“Mereka yang dimintai keterangan adalah yang melihat langsung kejadian tersebut,” kata Ibrahim Tompo.
Saat ini, penyidik bakal mencocokan hasil autopsi jasad purnawirawan TNI Muhammad Mubin (63), yang tewas dibunuh HH alias Aseng di Lembang, dengan keterangan pelaku.
“Ada keterangan yang harus disesuaikan pada tersangka, maka ke depan akan ada pemeriksaan antara hasil autopsi dengan keterangan dari tersangkanya,” ujar Ibrahim Tompo.
Ibrahim menuturkan, hasil autopsi terhadap korban, penyidik sudah mendapatkan hasilnya, pada Selasa kemarin.
Polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana, pada perkara pembunuhan purnawirawan TNI, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Dari pengembangan pemeriksaan, diketahui, pelaku yang berinisial HH, diketahui melakukan perencanaan pembunuhan, terhadap Muhammad Mubin (63). Penerapan pasal dilakukan setelah didapati fakta baru dalam pemeriksaan.
Saat ini Polisi menyimpulkan pasal yang dikenakan kepada pelaku diubah dari pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 351 ayat 3 junto 338 junto 340, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (cesar yudistira)
Editor : Zulfirman


