Duit Dolar Singapura dan Euro Disita KPK Terkait kasus Rektor Unila

KPK sita sejumlah barang bukti baru dalam kasus suap calon mahasiswa Unila

Duit Dolar Singapura dan Euro Disita KPK Terkait kasus Rektor Unila
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). ANTARA FOTO

INILAH, Jakarta, - Pecahan uang dolar Singapura, euro, dokumen adminstrasi kemahasiswaan serta sejumlah barang lainnya disita Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM).

KPK menyita sejumla barang bukti saat melakukan penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Barang bukti itu ditemukan dan diamankan setelah tim KPK menggeledah rumah tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) dan rumah dari beberapa pihak yang terkait kasus tersebut pada Rabu (24/8).

"Ditemukan dan diamankan kembali, di antaranya berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik, dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Dia mengungkapkan pecahan mata uang asing itu dalam bentuk dolar Singapura dan euro. "Tim penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para tersangka," ucap Ali.

KPK menetapkan empat tersangka kasus itu. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Halaman :


Editor : tantan