Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Tersangka pelaku pembunuhan terhadap purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, terancam hukuman mati.

Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Polisi menerapkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka pelaku pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

INILAHKORAN, Bandung – Tersangka pelaku pembunuhan terhadap purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, terancam hukuman mati.

Hal itu terjadi setelah penyidik Polda Jawa Barat akan menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap HH, sang tersangka pelaku pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang itu. Dalam pasal ini, ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.

Dari pengembangan pemeriksaan, diketahui, tersangka pelaku pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang yang berinisial HH, diketahui melakukan perencanaan pembunuhan, terhadap Muhammad Mubin (63).

"Iya (pembunuhan berencana)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi Senin, 22 Agustus 2022.

Ibrahim tidak menjelaskan secara rinci soal dasar penerapan pasal pembunuhan. Namun kata dia, penerapan pasal dilakukan setelah didapati fakta baru dalam pemeriksaan.

Saat ini Polisi menyimpulkan pasal yang dikenakan kepada pelaku diubah dari pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 351 ayat 3 junto 338 junto 340, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Adapun pasal 351 ayat 3 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Lalu, bunyi pasal 338 adalah: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Baca Juga : Ini Kronologi Penusukan Purnawirawan TNI di Lembang KBB

Sedangkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana berisikan: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".


Editor : Zulfirman