Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi terapkan pasal pembunuhan berencana, pada perkara pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, menyebutkan penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana atas kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang

INILAHKORAN, Bandung - Polisi terapkan pasal pembunuhan berencana, pada perkara pembunuhan purnawirawan TNI, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Dari pengembangan pemeriksaan, diketahui, pelaku yang berinisial HH, diketahui melakukan perencanaan pembunuhan, terhadap Muhammad Mubin (63).

"Iya (pembunuhan berencana)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi Senin (22/8/2022).

Ibrahim tidak menjelaskan secara rinci soal dasar penerapan pasal pembunuhan. Namun kata dia, penerapan pasal dilakukan setelah didapati fakta baru dalam pemeriksaan.

"Jadi, pada saat pemeriksaan awal itu dia (HH) mengatakan dia diludahi, kemudian diserang duluan oleh korban, namun pada saat pendalaman, menunjukkan situasi yang diceritakan itu tidak ada," ungkapnya.

Saat ini Polisi menyimpulkan pasal yang dikenakan kepada pelaku diubah dari pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 351 ayat 3 junto 338 junto 340, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Terhadap HH pun, pihak penyidik tengah melakukan pemberkasan, untuk selanjutnya nanti dilimpahkan kepada Kejaksaan guna dilakukan proses hukum selanjutnya di persidangan.

"Belum (dilimpahkan), masih diselesaikan berkas perkaranya di Polda Jabar," ucapnya.

Sebelumnya, purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin (63) meninggal dunia akibat ditikam beberapa kali oleh tersangka berinisial HH. Peristiwa itu terjadi di kawasan Lembang pada Selasa 16 Agustus 2022 pagi. 


Editor : Zulfirman