Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Polisi Cocokkan Hasil Autopsi

Kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, Muhammad Mubin oleh HH alias Aseng, terus bergulir.

Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Polisi Cocokkan Hasil Autopsi
Kabid Humas Polda Jawa Barat Ibrahim Tompo menyampaikan penyidik mencocokkan hasi autopsi kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, Muhammad Mubin, oleh HH alias Aseng.

INILAHKORAN, Bandung – Kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, Muhammad Mubin oleh HH alias Aseng, terus bergulir.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, bakal mencocokan hasil autopsi jasad purnawirawan TNI Muhammad Mubin (63), yang tewas dibunuh HH alias Aseng di Lembang, dengan keterangan pelaku.

“Ada keterangan yang harus disesuaikan pada tersangka, maka ke depan akan ada pemeriksaan antara hasil autopsi dengan keterangan dari tersangkanya,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, Kamis 25 Agustus 2022, tentang kasus pembunuhan purnawirawan TNI Muhammad Mubin oleh tersangka HH alias Aseng di Lembang itu.

Baca Juga : Dilaporkan Menyidangkan Terdakwa Sedang Sakit, Hakim PN Bandung: Terima Kasih Surat Cintanya

Ibrahim menuturkan, hasil autopsi terhadap korban, penyidik sudah mendapatkan hasilnya, pada Selasa kemarin.

Polisi terapkan pasal pembunuhan berencana, pada perkara pembunuhan purnawirawan TNI, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Dari pengembangan pemeriksaan, diketahui, pelaku yang berinisial HH, diketahui melakukan perencanaan pembunuhan, terhadap Muhammad Mubin (63). Penerapan pasal dilakukan setelah didapati fakta baru dalam pemeriksaan.

Baca Juga : Begini Nasib Kasat Narkoba Polres Karawang yang Terjerat Kasus Sabu-sabu Kini

Saat ini Polisi menyimpulkan pasal yang dikenakan kepada pelaku diubah dari pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 351 ayat 3 junto 338 junto 340, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Halaman :


Editor : Zulfirman