Pemkot Bandung Sesuaikan Pengelolaan Sampah Usai Evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup

Pemkot Bandung bersiap melakukan transisi metode pengelolaan sampah, menyusul evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terhadap penggunaan insinerator

Pemkot Bandung Sesuaikan Pengelolaan Sampah Usai Evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup
Pemkot Bandung akan menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup. Termasuk penghentian penggunaan insinerator, yang dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran udara.

INILAHKORAN.ID- Pemkot Bandung bersiap melakukan transisi metode pengelolaan sampah, menyusul evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terhadap penggunaan insinerator di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Penyesuaian tersebut, dilakukan untuk memastikan pengolahan sampah di Kota Bandung tetap berjalan efektif sekaligus memenuhi standar baku mutu lingkungan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, Pemkot Bandung akan menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup. Termasuk penghentian penggunaan insinerator, yang dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran udara. Langkah tersebut menjadi bagian dari perubahan metode pengelolaan sampah yang lebih aman dan berkelanjutan.

“Kami akan menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup, salah satunya dengan menghentikan penggunaan insinerator yang dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran udara,” kata Farhan pada Jumat 16 Januari 2026.

Ia menjelaskan, proses transisi pengelolaan sampah akan dilakukan secara bertahap dan berbasis data. Pemerintah kota akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan dasar teknis, dan hasil pengukuran yang menjadi rujukan kebijakan ke depan.

“Awal pekan nanti, kami akan menemui Menteri Lingkungan Hidup untuk memastikan hasil pengukuran dari inspeksi Deputi Gakkum. Data dari kementerian akan menjadi acuan utama. Sementara data yang kami miliki, akan kami sinkronkan dan perbaiki bersama,” ucapnya.

Ia menegaskan, seluruh kebijakan yang diambil Pemkot Bandung akan berada dalam koridor peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada hasil pengukuran resmi. "Penyesuaian metode pengolahan sampah ini, merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola lingkungan yang aman dan berkelanjutan di Kota Bandung," ujar dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto menyampaikan, pihaknya siap secara teknis melaksanakan seluruh arahan pemerintah pusat dalam proses transisi pengelolaan sampah tersebut.

“Arahan dari pak wali kota sudah jelas, seluruh kebijakan yang ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup akan kami laksanakan dan patuhi. Dari sisi teknis, kami siap menjalankan kebijakan tersebut,” kata Darto.

Ia menambahkan, DLH Kota Bandung akan terus menyesuaikan kebijakan pengelolaan sampah dengan mengacu pada standar baku mutu lingkungan serta hasil pengukuran yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Pada Jumat 16 Januari 2026, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemantauan langsung ke sejumlah TPS di Kota Bandung. Selain TPS Ciwastra, Wali Kota Bandung bersama jajaran Pemkot Bandung juga meninjau TPS Batu Rengat dan TPS Caringin sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung.


Editor : Ahmad Sayuti