Penampilan Baru dengan Tanam Rambut: Bolehkah dalam Islam? Jawaban Buya Yahya Mengungkap Hukumnya
Tak heran, berbagai prosedur kecantikan pun marak diminati, termasuk tanam rambut. Namun, bagi umat Islam, muncul pertanyaan terkait hukum tanam rambut dalam agama.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Di era modern ini, penampilan menjadi salah satu aspek penting bagi banyak orang.
Tak heran, berbagai prosedur kecantikan pun marak diminati, termasuk tanam rambut. Namun, bagi umat islam, muncul pertanyaan terkait hukum tanam rambut dalam agama.
Salah satu ulama ternama Indonesia, Buya Yahya, memberikan penjelasannya dalam sebuah ceramah.
Beliau menyampaikan bahwa tanam rambut pada dasarnya diperbolehkan dalam islam, dengan catatan tertentu.
"Menanam rambut diperkenankan, ada catatannya tentunya," jelas Buya Yahya.
Catatan yang dimaksud Buya Yahya adalah tujuan dari tanam rambut tersebut.
Menurut beliau, tanam rambut dibolehkan jika dilakukan untuk mengembalikan sesuatu yang semula sudah ada, seperti pada kasus kebotakan akibat bekas luka, kecelakaan, atau penyakit.
"Kalau untuk mengembalikan sesuatu yang sudah ada, boleh. Contohnya, dia botak karena kecelakaan, terus dia tanam rambut untuk nutupin bekas lukanya. Boleh," terang Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa metode tanam rambut yang dilakukan harus halal. Artinya, tidak boleh menggunakan rambut dari orang lain, melainkan rambut sendiri.
"Pindahkan (rambut) dari bagian lain di kepala kita ke bagian yang botak. Itu boleh," ujar Buya Yahya.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

