Penyuap Hakim Agung Dituntut 8 Tahun Penjara

JPU menyatakan keduanya terbukti memberikan suap uang senilai ribuan Dollar Singapura agar Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, dapat dinyatakan bersalah di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Penyuap Hakim Agung Dituntut 8 Tahun Penjara

INILAHKORAN, Bandung - Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dituntut dengan kurungan penjara, delapan tahun karena dianggap bersalah telah menyuap Hakim Agung di Mahkamah Agung.

Keduanya merupakan deposan KSP Intidana itu dianggap JPU terbukti memberikan suap uang senilai ribuan Dollar Singapura agar Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, dapat dinyatakan bersalah di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan kepada terdakwa II Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto, pada Rabu 7 Juni 2023.

Baca Juga : Dulu Dipakai Flexing Mario Dandy, KPK Sita Harley Davidson di Rumah Rafael Alun Trisambodo

JPU menyebutkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk dapat memberantas tindak korupsi serta merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Perbuatan para terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Agung RI," ujar Wawan.

Sebagai pemberi suap, Tanaka dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama, dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

Baca Juga : Semangat Ki Hajar Dewantara dalam Merdeka Belajar

Sementara itu, Ivan dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama serta Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti