Jaksa KPK Bongkar Proses Penyuapan Terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Persidangan
Para penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengungkapkan kronologis terjadinya proses suap menyuap dengan orang nomor satu du Kota Bandung tersebut
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana, kasus suap Walikota Bandung, Yana Mulyana, pada Rabu 5 Juli 2023.
Adapun mereka yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang suap Wali Kota Badnung Yana Mulyana, yakni para penyuap. Adapun tiga orang terdakwa ini yaitu Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Benny dan Andreas Guntoro, serta CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi.
Ketiganya pun didakwa melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) tahun 2022-2023.
Pada dakwaannya, JPU KPK Titto Jaelani mengatakan total uang suap yang diberikan kepada Yana Mulyana sebesar Rp 888. 221.000. Uang itu diberikan agar proyek pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung diberikan langsung kepada para terdakwa melalui penunjukan langsung.
Awal kasus ini, terungkap dalam persidangan. Dimana Khairur Rijal yang saat itu menjabat Kabid Lalu Lintas Dishub Bandung meminta terdakwa Sony Setiadi Direktur PT Citra Jelajah Informatika yang sudah sering mendapatkan proyek di Dishub Kota Bandung untuk menemui Yana Mulyana agar mendapatkan proyek ISP.
Untuk memuluskan langkahnya, Khairur Rijal meminta terdakwa Sony membawa uang Rp150 juta untuk Yana Mulyana. Sony pun keberatan dengan nominal yang diminta. Ia hanya menyanggupi memberikan Rp 100 juta.
Setelah itu, terdakwa pun akhirnya bertemu dengan Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota Bandung pada Desember tahun 2022 dan menyampaikan keinginan agar mendapatkan proyek ISP sambil memberikan uang Rp100 juta.
"Terdakwa memberikan uang kepada Yana Mulyana Rp 100 juta. Setelah pertemuan itu, terdakwa menghubungi Yana Mulyana melalui pesan singkat terkait keinginan mendapatkan proyek dan disetujui oleh Yana dengan mengatakan bismillah," ucap dia saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/7/2023).
Khairur Rijal pun meminta seorang PHL bernama Anisa untuk mengurusi pengadaan ISP spesifikasi fiber optik internasional 150 Mbps sebanyak 12 unit pada E-Catalogue dengan penyedia jasa PT Citra Jelajah Informatika. Total harga Rp 1.130. 160.000 dengan pembayaran tiga termin yang akhirnya direvisi menjadi empat termin sesuai permintaan terdakwa.
Setelah mulus perjalanannya, Khairur Rijal pun kembali meminta uang kepada terdakwa Sony untuk bantuan THR. Terdakwa memberikan uang Rp 86 juta kepada Khairur Rijal melalui stafnya Asep Gunawan di parkiran Balai Kota setelah menerima pembayaran termin pertama mencapai Rp 500 juta.
Pada kasus dugaan suap pengadaan CCTV, Titto melanjutkan terdakwa I Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dan terdakwa II Andreas Guntoro Manager PT SMA memberikan uang Rp 702.221.000 secara bertahap kepada Yana Mulyana, Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Suap diberikan agar proyek pengadaan dan pemeliharaan CCTV tahun 2022-2023 diberikan kepada mereka.
"Terdakwa II bertemu Khairur Rijal di Kantor Dishub Bandung, Khairur menyampaikan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan CCTV dilakukan dengan penunjukan langsung dan apabila PT SMA ingin ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan agar memberikan cash back 10 hingga 20 persen dari nilai pekerjaan sebagai atensi ke pimpinan," ucap dia.
Ia mengatakan kedua terdakwa mengajukan penawaran yang bersifat formalitas belaka dengan bendera PT SMA dan CV Delapan Sejahtera yang dipinjam dari pihak lain. Khairur Rijal menjalankan itu tanpa melibatkan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Hari Hartawan.
Atas persetujuan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, Khairur Rijal menunjuk PT SMA dan CV Delapan Sejahtera untuk mengerjakan empat paket pekerjaan. Dua paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan CCTV dan dua paket pemeliharan kamera dengan total harga Rp 750 juta lebih.
Setelah pengerjaan selesai, pada November Andreas memberikan uang Rp 80 juta kepada Kharirur Rijal sebagai bentuk cashback dengan sepengetahuan Yana Mulyana dan Dadang Darmawan.
Pada November tahun 2022, ia mengatakan Khairur Rijal kembali memberi tahu terdakwa tentang rencana pengadaan CCTV Smart Camera tahun 2023 dengan nilai Rp 5 miliar dan pengadaan ISP tarif internet di persimpangan dan tarif internet ATCS -akses internet dedicated-150 MBPS international dengan nilai masing-masing Rp 1.130.160.000.
Selanjutnya Khairur Rijal meminta agar terdakwa memberikan uang agar bisa mendapatkan proyek tersebut. Terdakwa pun memberikan Rp 200 juta. Selain itu terdakwa diminta menyebutkan spesifikasi kamera CCTV dalam rencana pengadaan CCTV.
Ia melanjutkan terdakwa menawarkan kepada Khairur Rijal pada Januari tahun 2023 untuk melihat teknologi CCTV di Bangkok Thailand. Atas tawaran tersebut, Khairur Rijal mengajak terdakwa dan Dadang Darmawan bertemu Yana Mulyana di Pendopo. Yana Mulyana menyetujui hal itu dengan biaya ditanggung PT SMA.
Ia mengatakan biaya pesawat, hotel dan transportasi lokal sebesar Rp 321.400.000 ditanggung PT SMA. Mereka yang ikut adalah Khairur Rijal, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, beberapa pegawai dishub, istri Yana Mulyana dan anaknya.
Titto melanjutkan terdakwa pun memberikan uang Rp 7,2 juta dan Rp 1,2 juta untuk biaya ruang tunggu dan biaya makan. Selain itu uang Rp 7,3 juta yang diberikan kepada Khairur Rijal digunakan untuk membayar sepatu Louis Vuitton milik Yana Mulyana.
Sepulang dari Bangkok, PT SMA ditunjuk untuk pengadaan CCTV dan ISP. Setelah dua paket dikerjakan CV Delapan Sejahtera, terdakwa memberikan Rp 85 juta kepada Khairur Rijal dengan Rp 50 juta diantaranya jatah Yana Mulyana.
Titto mengatakan para terdakwa dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 undang-undang nomot 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti
