Pernah Jadi Korban Sodomi, Motivasi SN Sodomi Puluhan Anak di Pangalengan

SN Oknum guru ngaji di Pagalengan yang melakukan sodimi terhadap muridnya rupanya pernah manjadi korban sodomi

Pernah Jadi Korban Sodomi, Motivasi SN Sodomi Puluhan Anak di Pangalengan
SN oknum guru ngaji yang melakukan sodomi kepada para muridnya rupanya pernah jadi korban sodomi,

 

INILAHKORAN, Bandung - Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan pencabulan sodomi terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh SN (33) seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.

Polisi telah menetapkan SN sebagai tersangka pencabulan dengan cara sodomi kepada anak laki-laki  yang rata-rata masih berusia 10-11 tahun saat dia masih mengajar sebagai guru ngaji di Pangalengan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap SN dilakukan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban yang mengalami pencabulan (sodomi) pada 1 Maret 2022 lalu di Pangalengan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Bejat, SN Oknum Guru Ngaji di Pangalengan Sodomi Puluhan Anak Didiknya

"Dari hasil pengakuan tersangka, dia ini pada 1996 lalu pernah jadi korban pelecehan seksual sesama jenis. Dampaknya pada 2017, dia melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," kata Kusworo,  di Mapolresta Bandung, di Soreang, Senin 18 April 2022.

Dikatakan Kusworo, sejak 2017 tidak ada korban yang berani melaporkan perilaku bejat yang dilakukan oleh oknum guru ngaji itu. Namun akhirnya, pada 1 Maret 2022 ada salah satu korban yang melaporkan.

"Berawal dari laporan itu, kami melakukan pendalaman. Dari pengakuan tersangka, modusnya ketika ada muridnya selesai belajar dengannya namun sudah terlalu larut, diajak untuk menginap di rumah tersangka. Dan malam harinya dilakukan pencabulan itu" ujarnya.

Baca Juga: MIRIS! Sebelum Disodomi, Oknum Guru Ngaji di Pangalengan Paksa Anak-anak Nonton Video Porno

Selain itu, kata Kusworo, modus lain tersangka dalam menjalankan aksinya itu, yakni saat muridnya selesai belajar tersangka berpura-pura untuk mengantar pulang. Namun sebelum pulang tersangka mengajak korban untuk mampir ke tempat pemandian air panas. Saat berendam dilakukan perbuatan bejatnya.

"Modus lainnya yaitu tersangka mengikuti korban yang akan ke kamar mandi, kemudian dilakukan pelecahan," katanya.

Kusworo melanjutkaj, sejauh ini pihaknya baru menangani 11 laporan dari para korban. Namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah mengingat aksi yang dilakukan tersangka sudah dilakukan selama lima tahun terakhir.

Baca Juga: Saat Diperiksa Polisi SN Sempat Bantah Sodomi Muridnya di Pangalengan

"Baru 11 orang korban yang memberikan keterangan. Tidak menutup kemungkinan nanti ada korban-korban lain yang melapor," ujarnya.

Tersangka sendiri merupakan guru yang mengajar di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Pangalengan. Terangka telah beristri dan memiliki tiga orang anak.

Tersangka SN dijerat dengan Pasal Nomor 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, maksimal 3 tahun, dan denda Rp300 juta.(rd dani r nugraha).


Editor : inilahkoran