Polda Jabar Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky. Tim Bidkum Polda Jabar telah dibentuk untuk menangani gugatan tersebut, meskipun belum ada panggilan resmi dari pengadilan.

Polda Jabar Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan Pegi Setiawan. (Foto Antara)

INILAHKORAN, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. "Bapak Kapolda telah memerintahkan pembentukan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk dan siap menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau kuasa hukumnya," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast di Polda Jabar, Rabu, 12 Juni 2024.

Namun, Jules menyatakan bahwa Polda Jabar belum menerima pemberitahuan resmi mengenai sidang praperadilan dari pihak pengadilan. "Tentu kami akan menghadapi dan menyiapkan segala hal terkait gugatan permohonan praperadilan yang diajukan. Tapi sampai saat ini, siang tadi, kami dari Polda Jabar belum menerima panggilan dari pengadilan," lanjutnya.

Terkait perkembangan pemeriksaan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Pegi dan beberapa saksi lainnya, termasuk ayah Pegi yang juga telah menjalani tes psikologis. "Untuk ibunya tersangka PS ini tidak hadir dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan psikologi," ungkapnya.

Mengenai perpanjangan penahanan Pegi, penyidik telah mengajukan masa perpanjangan penahanan kepada pihak Kejaksaan dan pengadilan. "Kami sudah mengajukan masa perpanjangan penahanan kepada pihak kejaksaan maupun pengadilan. Kami masih melakukan penahanan terhadap PS dan saat ini juga masih berlangsung pemeriksaan tambahan terhadapnya. Kita tunggu hasilnya bersama-sama, semoga kasus ini cepat selesai," katanya.

Latar Belakang Kasus

Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Gugatan ini tidak hanya menargetkan Kapolri tetapi juga Polda Jabar dan Ditreskrimum Polda Jabar. Permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung. Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi, menyatakan bahwa gugatan ini telah diajukan pada Senin, 11 Juni 2024.

"Kami sudah mendaftarkan praperadilan kemarin, 11 Juni 2024," ujar Marwan Iswandi saat ditemui di kantor Komisi Yudisial (KY) di Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024. Marwan optimis bahwa kliennya akan memenangkan praperadilan tersebut karena memiliki bukti yang kuat dan relevan. "Kami harus menang dan insya Allah, saya tidak mengatakan pasti, tapi insya Allah menang," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dua barang bukti utama, yaitu ijazah dan KTP, yang digunakan oleh polisi dalam penyidikan tidak terkait langsung dengan kasus pembunuhan tersebut. "Jika polisi bisa membuktikan ada pisau, sidik jari, atau rekaman CCTV, itu bisa diterima. Namun, dalam kasus ini, bukti tersebut tidak ada. Ijazah dan KTP adalah data pribadi yang tidak relevan dengan pembunuhan. Saya yakin praperadilan ini akan menang," tambah Marwan.

Marwan Iswandi juga mengunjungi Komisi Yudisial untuk meminta agar hakim mengawasi proses praperadilan kliennya. "Kami datang ke sini dengan tujuan utama agar KY memonitor persidangan, terutama praperadilan yang telah kami daftarkan kemarin dan akan segera disidangkan," jelas Iswandi di KY, Rabu, 12 Juni 2024.

Iswandi meminta KY untuk mengawasi kasus ini secara ketat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, dia berencana untuk membawa masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. "Kami ingin hakim dapat mengamati kasus ini dengan cermat. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, kami akan melaporkannya ke KPK dan Badan Pengawas Mahkamah Agung," tambahnya.

Iswandi berharap kasus ini dapat diungkap dengan jelas dan transparan sehingga tidak ada pihak yang menjadi kambing hitam. Dalam kunjungannya ke KY, ia membawa bukti tambahan berupa putusan-putusan pengadilan yang relevan dengan kasus ini.

Kasus pembunuhan Vina di Cirebon telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan banyak spekulasi. Pegi Setiawan, sebagai tersangka utama, berharap praperadilan ini dapat memberikan keadilan yang sebenarnya. Proses hukum yang adil dan transparan sangat dinantikan oleh keluarga korban dan masyarakat luas. Dengan adanya permohonan praperadilan ini, diharapkan proses hukum bisa berjalan lebih baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat terus menantikan perkembangan terbaru dari kasus ini dan berharap agar kebenaran dapat terungkap.***


Editor : Ghiok Riswoto