Polda Jabar Telusuri Uang Arisan Bodong di Sumedang
Polda Jabar tengah terus lakukan pengembangan terkait dengan arisan bodong yang dilakukan pasangan MAW dan HTP di Kabupaten Sumedang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar tengah terus lakukan pengembangan terkait dengan arisan bodong yang dilakukan pasangan suami istri MAW dan HTP di Kabupaten Sumedang, yang berhasil meraup Rp21 miliar dari pada nasabahnya.
Saat ini, pengembangan penyidikan Polda Jabar telah menelusuri aliran dana para nasabahnya dan penggunaan uang arisan bodong oleh kedua pelaku yang berada di Sumedang.
"Kita tengah kordinasi dengan PPATK dan bank dari beberapa rekening arisan bodong yang kita dapatkan dari saksi-saksi," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang di markas Polda Jabar, Jumat 11 Maret 2022.
Baca Juga: Patung BJ Habibie dan Pesawat Terbang Bakal Didirikan di Kota Bandung
Seiring perkembangan penyidikan, pihaknya juga telah mengambil keterangan saksi korban, saksi ahli, bank dan saksi lainnya yang terkait kasus ini.
"20 orang saksi korban sudah diperiksa, tiga saksi bank, dan saksi ahli pidana dan ITE," katanya.
Sebelumnya, Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar akan membongkar arisan bodong yang meraup keuntungan mencapai puluhan milyaran rupiah. Adapun pelaku yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni sepasang suami istri, berinisial MAW dan HTP.
Baca Juga: Puluhan Sampel Swab Tes Dikirim ke Labkesda Jabar, Dinkes Cimahi Minta Hal Ini
Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan para korban, ke Polda Jabar.
Dari laporan tersebut, dilakukan pendalaman dan penyelidikan. "Korban pada kasus ini terdapat sekitar 150 orang," kata Ibrahim, beberapa waktu lalu.
Polisi pun lalu menangkap MAW dan HTP. Keduanya dijadikan tersangka, terkait dengan arisan bodong tersebut. Kedua pelaku berhasil meraup untung sebesar Rp21 miliar dalam menjalankan bisnisnya tersebut.
Baca Juga: Polda Jabar Bantah Buka Posko untuk Korban Doni Salmanan, Begini Penjelasannya
Adapun modus operandinya, pelaku menawarkan para korban, untuk ikut arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan senilai Rp 1 juta.
Dengan minimal deposit tersebut, korbannya dijanjikan bakal menerima uang senilai Rp1,350 juta. Tak hanya itu, para korban juga di iming-iming jika mengajak orang lainnya untuk ikut arisan, dijanjikan akan mendapat uang senilai Rp250 ribu.
"Para korban tergiur, namun uang arisan maupun uang ajakan arisan tidak pernah dibayarkan oleh pelaku," ungkapnya. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


