Polisi Periksa 3 Terduga Pelaku Pesta LGBT di Karawang

Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai terduga pelaku dalam dugaan pesta sesama jenis atau LGBT yang berlangsung di tempat hiburan malam Theater Night Mart,

Polisi Periksa 3 Terduga Pelaku Pesta LGBT di Karawang
Ilustrasi pesta LGBT di Karawang

INILAHKORAN.ID – Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai terduga pelaku dalam dugaan pesta sesama jenis atau LGBT yang berlangsung di tempat hiburan malam Theater Night Mart, Kabupaten Karawang. Selain itu, tujuh saksi, termasuk pemilik tempat hiburan tersebut, telah diperiksa oleh Polres Karawang.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa Polres Karawang segera menindaklanjuti video viral yang menampilkan pesta sesama pria di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, video itu direkam pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

“Menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial, Polres Karawang bergerak cepat melakukan pemeriksaan ke lokasi di Theater Night Mart, Karawang. Kami juga melakukan penelusuran terkait keberadaan dan keterangan pemilik tempat hiburan malam tersebut,” kata Hendra, Selasa (9/6/2026).

Menurut Hendra, penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam. Hingga saat ini, tujuh orang telah dimintai keterangan terkait video yang beredar.

“Dari perkembangan penyelidikan pada 8 dan 9 Juni, kami mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perbuatan cabul sesama jenis, yakni SA, RD, dan DD. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Hendra menambahkan, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para terduga pelaku. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, SA, RD, dan DD dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

“Dari hasil koordinasi, kami menerapkan Pasal 406 dan Pasal 414. Pasal 406 mengatur perbuatan yang melanggar kesusilaan di tempat umum atau di hadapan orang lain dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan. Sementara Pasal 414 mengatur perbuatan cabul dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” jelasnya.


Editor : Ahmad Sayuti