Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Bermotif Cekcok saat Berjualan di Rancaekek

Polsek Rancaekek Polresta Bandung mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin, 7 Juli 2025, di Kampung Cipasir RT 01 RW 09 Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Bermotif Cekcok saat Berjualan di Rancaekek
Kejadian bernrmula saat korban berinisial AM (32), sedang berdagang kentang goreng di lokasi kejadian. Sekira pukul 14.30 WIB, pelaku berinisial KK (45), yang merupakan warga sekitar, datang dalam keadaan mabuk, Ā meminta makanan kepada korban. Karena merasa tidak dilayani, pelaku tersulut emosi dan terjadi cekcok mulut antara keduanya. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Polsek Rancaekek Polresta Bandung mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin, 7 Juli 2025, di Kampung Cipasir RT 01 RW 09 Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Kejadian bernrmula saat korban berinisial AM (32), sedang berdagang kentang goreng di lokasi kejadian. Sekira pukul 14.30 WIB, pelaku berinisial KK (45), yang merupakan warga sekitar, datang dalam keadaan mabuk,  meminta makanan kepada korban. Karena merasa tidak dilayani, pelaku tersulut emosi dan terjadi cekcok mulut antara keduanya.

Tak berselang lama, pelaku pulang ke rumahnya dan kembali lagi ke lokasi sambil membawa sebilah golok. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung membacok kepala bagian belakang korban hingga mengalami luka terbuka. Istri korban berinisial LJ (31) yang menyaksikan kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polsek Rancaekek.

Mendapatkan laporan tersebut, personel Polsek Rancaekek langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian, beserta barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 30 cm yang dibungkus lakban hitam.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku diduga melakukan penganiayaan karena emosi sesaat.

“Pelaku merasa tersinggung saat permintaannya tidak direspons oleh korban, hingga akhirnya nekat melakukan kekerasan fisik,” kata Deny di Rancaekek, Selasa 8 Juli 2025.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara. Pihak kepolisian juga telah memeriksa dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.


Editor : Doni Ramdhani