PPPK Mundur Demi Keluarga
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Yuliantono
INILAH, Bandung - Menjadi pegawai pemerintah tak selalu membuat seseorang bertahan hingga masa tugas berakhir. Di Jawa Barat, sebanyak 24 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memilih mengajukan pengunduran diri sepanjang semester pertama 2026.
Dari jumlah tersebut, dua orang sudah memperoleh keputusan resmi, sedangkan 22 lainnya masih menjalani proses administrasi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, seluruh pengajuan berasal dari PPPK.
“Di Jawa Barat tahun 2026 P3K mengundurkan diri ada 24 orang, 22 orang masih dalam proses, dua orang sudah terbit keputusan mengundurkan dirinya,” ujar Dedi di Gedung Sate, Senin (10/8/2026).
Di balik angka itu, persoalan keluarga menjadi alasan yang paling banyak muncul. Sebagian PPPK memilih mengikuti pasangan karena lokasi penempatan kerja berjauhan.
“Yang paling banyak ini adalah karena mengikuti pasangan. Karena pasangan atau suaminya bekerja di tempat lain dan penempatan mereka di PPPK itu jauh, akhirnya keluarga memutuskan mengundurkan diri dan ikut suami,” katanya.
Selain persoalan jarak, ada pula PPPK yang memilih mundur karena tempat tugas terlalu jauh dari domisili atau telah mendapat pekerjaan di lembaga swasta.
Mayoritas mereka bertugas di unit pelaksana teknis (UPT) dan cabang dinas Pemprov Jabar. Persoalan semakin rumit karena PPPK memiliki ketentuan yang membatasi perpindahan lokasi kerja dalam periode tertentu.
“PPPK juga ada pernyataan bahwa selama sekian tahun mereka tidak bisa dipindahkan. Jika mereka mengajukan pindah itu dianggap mengundurkan diri,” ujar Dedi.
Setiap pengajuan tetap harus melalui pemeriksaan BKD sebelum diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
Secara nasional, fenomena serupa juga terjadi. BKN mencatat sekitar 2.700 ASN mengajukan pengunduran diri sepanjang semester pertama 2026. (gin)
Editor : Inilahkoran


