Pria Ini Menganiaya Mantan Istrinya di Sukaraja dengan Zat Kimia, Alasannya Biar Nggak Kelihatan Cantik Lagi
Seorang pria berinisial I berusia 40 tahun tega menganiaya mantan istrinya, S di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, sukaraja – Seorang pria berinisial I berusia 40 tahun tega menganiaya mantan istrinya, S di Kecamatan sukaraja, Kabupaten Bogor.
Sang pria mengaku menganiaya mantan istrinya dengan alasan cemburu. Dia ingin istrinya tak cantik lagi sehingga memukul dan menyiram dengan zat kimia asam klorida ke bagian wajah dan punggung S, wanita berusia 49 tahun.
“Satuan Reskrim Polres Bogor mengamankan I yang diduga menganiaya mantan istrinya, yakni S,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Cibinong, Rabu, 12 Oktober 2022.
Pemicu I menganiaya mantan istrinya sebenarnya sederhana saja. Saat itu, dia minta dibikinkan kopi saat bertamu ke rumah mantan istrinya di sukaraja itu.
Namun, saat itu S sedang sibuk bersih-bersih rumah. Karena itu dia belum bisa membikinkan kopi untuk I.
Akibat perlakuan mantan suaminya itu, S melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada aparat kepolisian. Aparat pun akhirnya berhasil meringkus I.
Alumni Akpol Tahun 2002 ini menjelaskan bahwa pelaku I disangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan.
“Pelaku I terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya. (reza zurifwan)
Editor : Zulfirman


