Proyek KF-21 Terancam, Audit IAW Bongkar Lemahnya Komitmen Fiskal Negara
Tekanan terhadap Indonesia dalam proyek jet tempur KF-21 Boramae kian nyata. Pemberitaan Airspace Review pada 20 Februari 2026 mengungkap sikap tegas
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Tekanan terhadap Indonesia dalam proyek jet tempur KF-21 Boramae kian nyata. Pemberitaan Airspace Review pada 20 Februari 2026 mengungkap sikap tegas Korea Aerospace Industries (KAI), yang meminta negosiasi akhir dengan Indonesia harus rampung paling lambat pertengahan 2026.
Tenggat itu bukan sekadar batas administratif. Ia menjadi simbol berakhirnya kesabaran industri pertahanan Korea Selatan terhadap ketidakpastian komitmen fiskal Indonesia dalam proyek strategis bernilai triliunan won tersebut.
Sekretaris Pendiri Indonesian audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, situasi ini sebagai alarm keras bagi tata kelola proyek pertahanan nasional. Menurutnya, persoalan KF-21 bukan semata soal teknologi atau diplomasi, melainkan disiplin fiskal dan konsistensi kebijakan negara.
“Bukan karena teknologinya gagal, tapi karena ketidakpastian nyata dalam komitmen fiskal dan koordinasi negara sendiri,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Minggu 22 Februari 2026.
Proyek ini bermula dari optimisme tinggi. Pada 15 Juli 2010, Indonesia dan Korea Selatan menandatangani MoU pengembangan jet tempur generasi 4.5. Targetnya ambisius, Indonesia menjadi co-developer, bukan sekadar pembeli.
Kontrak inti diteken 6 Oktober 2014 dan diperkuat melalui Perpres Nomor 136 Tahun 2014. Skema awal mengatur kontribusi Indonesia sebesar 20 persen atau sekitar 1,7 triliun won. Sebagai imbal balik, Indonesia dijanjikan satu prototipe, alih teknologi, serta opsi pembelian hingga 50 unit.
Namun desain ambisius itu tak dibarengi pengamanan fiskal jangka panjang. Ketika pembayaran mulai tersendat pada 2017–2018, persoalan membesar. Pada 2019, tunggakan menembus lebih dari 300 miliar won, lalu pandemi COVID-19 memperparah tekanan anggaran.
Situasi makin kompleks saat dua insinyur Indonesia dituduh mengambil data teknis di fasilitas KAI pada 2023–2024. Walau keduanya dinyatakan tidak bersalah pada Mei 2025, reputasi Indonesia terlanjur terdampak.
Agustus 2024 menjadi titik balik. Defense Acquisition Program Administration menyetujui pengurangan kewajiban Indonesia menjadi 600 miliar won. Status mitra setara praktis berakhir.
Revisi final ditandatangani Juni 2025 di ajang Indo Defence Expo & Forum. Nilai kontribusi kembali diperkecil menjadi sekitar 437 juta dolar AS, dengan porsi saham turun dari 20 persen menjadi 7,5 persen. Hak atas prototipe kelima KF-21 nomor 005 dibatalkan. Indonesia memang tetap terlibat dalam uji terbang hingga pertengahan 2025. Namun secara substansi, posisi tawar telah berubah.
Pada Januari 2026, Indonesia mengajukan proposal pembelian 16 unit KF-21 Block II melalui fasilitas kredit ekspor Export-Import Bank of Korea. Skema ini dipandang sebagai jalan tengah, mengonversi kewajiban lama menjadi pengadaan nyata untuk TNI AU. Namun Iskandar melihatnya sebagai refleksi pola lama dalam pengelolaan proyek strategis.
“Negara membuat komitmen keuangan jangka panjang tanpa kepastian pendanaan berkelanjutan, berpotensi menimbulkan liabilitas kontinjensi dan kerugian strategis,” ucapnya.
Menurutnya, Indonesia sudah membayar sekitar 300 miliar won dari kewajiban revisi 600 miliar won. Tetapi manfaat berupa alih teknologi dan posisi strategis menyusut drastis.
“Dalam istilah audit kinerja, ini adalah inefektivitas program, dimana tujuan kebijakan tidak tercapai meski dana sudah dikeluarkan,” kata Iskandar.
Iskandar menilai, akar persoalan terletak pada fragmentasi kewenangan. Kementerian Pertahanan menangani teknis, Kementerian Keuangan mengatur fiskal, Kementerian Luar Negeri menjalankan diplomasi, sementara industri nasional berada di posisi lemah.***
Editor : JakaPermana


