Ratusan PPPK Guru Gelombang III Lakukan Pemberkasan, Kadisdik KBB Tekankan Hal ini
Sebanyak 431 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru gelombang III melakukan pemberkasan di Gedung PGRI Kabupaten Bandung Barat (KBB), Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat, Rabu 3 Mei 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Sebanyak 431 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru gelombang III melakukan pemberkasan di Gedung PGRI Kabupaten Bandung Barat (KBB), Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat, Rabu 3 Mei 2023.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) KBB Asep Dendih mengatakan, pelaksanaan pemberkasan PPPK guru gelombang III ini kepanitiannya dari Disdik dan BKPSDM KBB.
"Pemberkasan tersebut harus dilakukan untuk mengajukan Nomor Induk PPPK guru gelombang III," kata Asep didampingi Sekretaris Disdik KBB Rustiyana saat ditemui di ruangannya, Rabu 3 Mei 2023.
Selain itu, jelas dia, adanya Nomor Induk tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) dasar PPPK.
"Sementara untuk yang membuat dan menerbitkan SK itu dari BKPSDM dan Disdik KBB," jelasnya.
Ia menyebut, pada tahap I pemberkasan untuk 1.314 PPPK guru sudah rampung dilakukan. Bahkan, mereka sudah menerima SK dan gaji sejak setahun lalu.
"Hal serupa juga dilakukan bagi 741 PPPK guru gelombang II. Semuanya sudah menerima SK dan gaji dan selisihnya sekitar lima bulan dan sekarang masuk gelombang III," sebutnya.
"Mudah-mudahan dengan diusulkannya Nomor Induk PPPK tersebut, SK PPPK guru bisa segera turun," sambungnya.
"Karena tentu setelah ada SK otomatis PPPK guru ini menjadi keluarga besar Disdik KBB, sehingga tidak ada bedanya antara guru PNS dengan PPPK," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, setelah mendapat SK PPPK ini gaya hidup jangan sampai dinaikan dan jangan konsumtif meskipun gaji yang diterima ini setara dengan PNS.
"Dari sisi kompetensi harus terus ditingkatkan karena tidak beda juga dengan PNS," ucapnya.
Selanjutnya, sambung dia, meski dari sisi kontrak kerja selama 5 tahun, namun kalau tidak disiplin dalam setahun bisa langsung diberhentikan.
"Intinya, melaksanakan kedisiplinan menjadi hal utama jika ingin terus lanjut," ujarnya.
Ke depan, pihaknya pun berencana membuka pendaftaran seleksi PPPK guru kembali mengingat ada kuota dari pusat dan ada sekitar 3.000an guru honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.
Kendati demikian, hal itu dikembalikan dengan kondisi keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) KBB.
"Kalaupun di KBB tidak ada, bagi guru honorer yang berminat bisa mendaftar dan melaksanakan seleksi PPPK guru di kota/kabupaten terdekat," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani


