Resbob Hina Sunda Tuai Reaksi Amarah Pegiat dan Tokoh Kasundaan di KBB dan Cimahi

Jagat maya Indonesia kembali memanas setelah video Resbob, kakak YouTuber terkenal BigMo, beredar dan mengundang kecaman luas. 

Resbob Hina Sunda  Tuai Reaksi Amarah Pegiat dan Tokoh Kasundaan di KBB dan Cimahi
Resbob yang hina suku sunda dan viking tuai kecaman keras dan pegiat kesundaan di Cimahi dan KBB

INILAHKORAN.ID – Jagat maya Indonesia kembali memanas setelah video resbob, kakak YouTuber terkenal BigMo, beredar dan mengundang kecaman luas. 

Awalnya hanya membandingkan dua kelompok suporter sepak bola, pernyataannya kemudian berubah menjadi hinaan yang menyinggung suporter Persib Bandung (Viking) dan bahkan mengucapkan kata-kata tidak pantas yang menghina suku Sunda.
 
Tak butuh waktu lama, konten viral itu memicu amarah meluas. Warga Jawa Barat, para pemangku adat kesundaan, hingga sejumlah artis asal daerah Sunda turut mengecam keras. Banyak yang menilai ucapannya bukan lagi sebatas candaan, melainkan sudah masuk kategori ujaran kebencian berbasis etnis atau rasisme.
 
Di cimahi, rasa kecewa disuarakan Dewan Pimpinan Pusat Paguyuban Paku Sunda, Gani Abdul Rahman, saat ditemui di kediamannya di Jalan Sentral, Kelurahan Cibabat, Kecamatan cimahi Utara, Jumat 12 Desember 2025. 

"Saya sangat prihatin melihat konten kreator itu menghina Sunda. Saya pribadi sangat geram saat melihat tayangan viral itu," tegasnya.
 
Menurutnya, perkataan resbob telah menyulut kemarahan para pemangku adat di Bandung Raya, termasuk cimahi

Ia menilai tindakan itu mencerminkan minimnya toleransi generasi muda dan semakin maraknya perilaku rasisme terhadap suku di Indonesia. 

"Kami tidak tinggal diam. Kami terus memantau perkembangan kasus ini, baik lewat media sosial maupun berita," ujarnya.
 
Ketika ditanya apakah permintaan maaf melalui video klarifikasi cukup, Gani dengan tegas menolak. Baginya, tindakan resbob sudah masuk kategori rasisme dan harus diproses secara hukum. 

"Pernyataan itu sangat tidak pantas dan tidak bisa dibenarkan. Sebagai sesama suku, kita harus saling menghormati, bukan menghina," katanya.
 
Gani juga menunjuk pada aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (3) mengatur pencemaran nama baik dengan ancaman penjara empat tahun dan denda Rp750 juta, sementara Pasal 28 ayat (2) mengatur ujaran kebencian berbasis SARA dengan sanksi yang sama, termasuk perubahan terbaru dalam UU ITE 1/2024. 

"Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa," tegasnya.
 
Pihaknya mendorong agar proses hukum berjalan sesuai aturan, agar tidak ada lagi pihak yang semena-mena menghina suku, ras, atau agama.
 
Sementara itu, pegiat Kasundaan Desa Sariwangi, Kabupaten Bandung Barat (kbb), Wahyu juga menyampaikan kekesalannya. Ia mengaku heran dengan maksud resbob membuat pernyataan semacam itu. 

"Kalau saya sebagai orang Sunda merasakan enggak enak ya, apalagi akar permasalahannya enggak jelas," kata Wahyu.
 
Wahyu menegaskan bahwa ucapan tersebut bukan hanya menghina orang Sunda zaman sekarang, tetapi juga leluhur mereka. 

"Siapa pun yang menghina, itu sama saja bikin leluhur kita enak. Orang Sunda itu banyak, se-Indonesia pun banyak. Kalau diusik seperti ini, ya sama saja membangunkan macan tidur," tegasnya.
 
Wahyu merasa masyarakat Sunda tidak pernah punya masalah dengan pihak manapun, sehingga ia mempertanyakan alasan resbob membuat pernyataan yang memicu kegaduhan. 

"Orang Sunda itu hidupnya nyaman-nyaman saja, enggak ada merusak apa-apa. Tapi kalau diusik seperti ini, ya pasti kesel," sambungnya.
 
Ia juga menilai bahwa ucapan tersebut bisa memicu perpecahan jika dibiarkan. "Makanya tadi dibilang, harus jelas apa dasar benci sama orang Sunda? Kan harus jelas," ujarnya.
 
Wahyu berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum yang jelas. 

"Dari kepolisian juga harus jelas hukumannya. Apalagi dari gubernur, dari pemerintah Jawa Barat. Karena ini nantinya dikhawatirkan jadi contoh pada anak-anak muda," katanya.
 
Menurutnya, ucapan seperti itu berbahaya karena bisa mempengaruhi generasi muda dan mendorong mereka ikut pada sikap yang tidak menghargai sesama. 

"Harus saling menghargai. Jangan sampai mental anak-anak muda jadi kebawa ke arah begitu. Itu yang saya khawatirkan," ujarnya. 

Pihaknya berharap pemerintah maupun aparat penegak hukum memberi langkah tegas atas kasus ini. 

"Ya harus dibenahi, jangan sampai membawa dampak buruk ke anak-anak muda. Mereka itu harapan kita untuk meneruskan kesundaan dan nilai-nilai yang dijaga para sesepuh," tutupnya. *** 


Editor : Ahmad Sayuti