Sebut Pemda Tak Jalankan Tugas Penegakkan Hukum Ketenagakerjaan, Buruh Desak Pj Bupati Bandung Barat Keluarkan Perbup
Koordinator Koalisi Lima Serikat Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat mendesak Pj Bupati Bandung Barat agar mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang upah pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Koordinator Koalisi Lima Serikat Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat mendesak Pj Bupati Bandung Barat agar mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang upah pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
Menurutnya, perusahaan di Bandung Barat selama ini melakukan PHK secara terstruktur, yakni secara bertahap. Sebab, mereka lebih tertarik untuk menggunakan sistem outsourcing.
"Adanya Perbup yang mengatur tentang upah kerja sangat penting untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pekerja yang sudah lama mengabdi, tetapi tidak mendapatkan penyesuaian upah yang adil," kata Dede Rahmat, Senin 14 Oktober 2024.
Dede menilai, Pemda Bandung Barat selama ini tidak dalam tugas menjalankan penegakkan hukum ketenagakerjaan. Sebab, masih banyak ditemukan perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK yang sudah ditentukan.
"Para buruh menuntut agar pihak pemerintah daerah lebih tegas dalam memastikan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bandung Barat mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pengupahan, jam kerja, dan jaminan sosial bagi pekerja," ujarnya.
Sebelumnya, ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Lima Serikat Pekerja Bandung Barat kembali menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin 14 Oktober 2024.
Sebelum menyambangi kantor DPRD KBB, ribuan buruh tersebut sempat melakukan aksi long march dari kawasan Industri Batujajar.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh tersebut merupakan bentuk protes atas maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pemberian pesangon yang layak.
Usai tiba di depan gerbang Gedung DPRD KBB, mereka sempat berorasi sehingga mengakibatkan kemacetan sepanjang Jalan Raya Tagog Padalarang.
Guna mengurai kemacetan, Unit Lantas Polsek Padalarang melakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem satu jalur. Pengendara dari arah Cianjur menuju Bandung dibelokkan ke Pasar Tagog Padalarang atau jalur Stasiun Padalarang. Adapun dari arah sebaliknya, atau pengendara dari Bandung - Cimahi menuju Padalarang - Cianjur menggunakan satu ruas.
"Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkait upah minimum yang dianggap tidak memadai," kata Koordinator Koalisi Lima Serikat Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat usai beraudiensi dengan Komisi IV DPRD KBB dan Disnakertrans KBB.
Dede menjelaskan, Koalisi Lima Serikat Pekerja Bandung Barat menuntut pemerintah untuk menaikan upah pekerja yang selama ini terlalu murah.
"Bila mana tidak ada kejelasan besok kami akan melakukan aksi kantor Bupati Bandung Barat," kata Dede.
Editor : Doni Ramdhani

