Sekolah Rusak BOS Terkuak

KERUSAKAN SMPN 2 Ngamprah kini berujung pemeriksaan dana BOS. Apa yang terjadi?

Sekolah Rusak BOS Terkuak
PEMERIKSAAN KEUANGAN: Polemik kerusakan fasilitas dan kondisi lingkungan SMP Negeri 2 Ngamprah di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini merambat ke ranah pemeriksaan keuangan sekolah. Inspektorat Kabupaten Bandung Barat memanggil dua pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah tersebut, Rabu (2/9).

Oleh : Agus Satia Negara

Ada yang terasa janggal di SMP Negeri 2 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sekolah yang pernah menyandang predikat Sekolah Adiwiyata tingkat Nasional pada 2021 itu kini justru menjadi sorotan karena kondisi sejumlah fasilitasnya.

Plafon ruang kelas jebol, dinding mengelupas, sementara beberapa perabot sekolah sudah tak lagi layak digunakan. Kerusakan itu bukan sekadar mengganggu pemandangan. Bagi siswa, fasilitas yang rusak berarti ruang belajar yang tidak lagi sepenuhnya nyaman.

Bahkan, sejumlah perbaikan kecil sempat dilakukan atas inisiatif siswa sendiri karena kerusakan dinilai mengganggu aktivitas mereka.

Sorotan terhadap sekolah tersebut kemudian bergerak ke persoalan yang lebih serius: bagaimana anggaran sekolah digunakan untuk merawat fasilitas pendidikan.

Inspektorat Kabupaten Bandung Barat kini mulai menelusurinya. Pada Rabu (2/9), dua pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 2 Ngamprah menjalani pemeriksaan.

Penelusuran tidak hanya menyasar penggunaan anggaran tahun berjalan, tetapi tiga tahun anggaran sekaligus, yakni 2024, 2025, dan 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Bandung Barat Yadi Azhar membenarkan pemanggilan tersebut.

“Hari ini akan ada pemanggilan dua orang pengelola BOS di SMPN 2 Ngamprah terkait dana BOS mulai dari tahun 2024, 2025 dan 2026,” kata Yadi.

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang sebelumnya dilakukan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail ke sekolah tersebut.

Pertanyaan yang hendak dijawab sederhana, tetapi penting: apakah penggunaan anggaran sekolah selama ini telah berjalan sesuai peruntukan dan kebutuhan di lapangan? Inspektorat akan mencoba mencocokkan antara anggaran yang diterima sekolah dengan realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana yang terlihat saat ini.

Setelah pengelola BOS dimintai keterangan, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan memanggil pengawas sekolah. “Pengawas dipanggil setelah ini, hari berikutnya,” ujar Yadi.

Sebelumnya, tim Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) juga telah mendatangi Kepala SMPN 2 Ngamprah Agus Samsu Permana untuk melakukan pemeriksaan awal. “Kepala sekolah sudah didatangi oleh tim Irbansus beberapa hari lalu,” tambah Yadi.

Sorotan publik terhadap pengelolaan dana sekolah tak lepas dari besarnya anggaran yang diterima SMPN 2 Ngamprah.

Sekolah tersebut memiliki 1.163 siswa. Dengan perkiraan alokasi sekitar Rp1 juta per siswa setiap tahun, dana BOS yang dikelola sekolah mencapai lebih dari Rp1 miliar per tahun. Angka itu dibenarkan Agus.

“Untuk dana BOS per tahun di SMPN 2 Ngamprah itu sekitar Rp1 miliar lebih. Kita per siswa nilainya sekitar Rp1 juta dengan jumlah siswa 1.163,” kata Agus.

Bahkan, pencairan dana BOS pada Agustus 2026 mencapai sekitar Rp600 juta.“Kami sudah menerima Dana BOS Rp600 juta itu baru kemarin di bulan Agustus ini,” katanya. (gin)


Editor : Inilahkoran