Siapkan Rp600 Juta, Pemkab Cirebon Bakal Kucurkan Program Padat Karya Akhir November

Pemkab Cirebon menyiapkan anggaran sebesar Rp600 juta untuk program padat karya. Program tersebut diperuntukan bagi masyarakat terdampak kenaikan harga BBM.

Siapkan Rp600 Juta, Pemkab Cirebon Bakal Kucurkan Program Padat Karya Akhir November
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan, anggaran program padat karya sebesar Rp600 juta tersebut diambil Pemkab Cirebon dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 2 persen. (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Pemkab Cirebon menyiapkan anggaran sebesar Rp600 juta untuk program padat karya. Program tersebut diperuntukan bagi masyarakat terdampak kenaikan harga BBM.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan, anggaran program padat karya sebesar Rp600 juta tersebut diambil Pemkab Cirebon dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 2 persen. Hal itu dilakukan, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123 tentang pemotongan DAU sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

Menurutnya, anggaran Rp600 juta akan diberikan kepada 6.000 penerima manfaat. Meskipun kecil, namun Pemkab Cirebon berharap dengan bantuan program padat karya tersebut diharapkan bisa berdampak pada daya beli dan kesejahteraan masyarakat. 

Baca Juga : Polri Terus Lakukan Pembinaan Kepada Perajin Senapan Angin di Cipacing Sumedang

"Alokasi program padat karya sebesar Rp600 juta ini akan disalurkan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Cirebon. Masing-masing kecamatan jumlahnya 150 orang. Sedangkan untuk locusnya, masing-masing kecamatan yang mengatur," kata Novi, Senin 7 November 2022.

Ia menjelaskan, penerima bantuan program padat karya ini berlaku bagi warga yang belum menerima bantuan sosial dari APBN. Terlebih, bantuan padat karya ini bersifat tunai langsung. Sehingga ia berharap agar verifikasi dan validasi harus benar-benar dilakukan agar penerimanya tepat sasaran.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan, yang sudah menerima bantuan dari APBN itu dilarang untuk ikut program padat karya. Jadi intinya data penerima tidak boleh duplikasi," ungkapnya.

Baca Juga : Rumah Guru SMPN 2 Caringin Garut Nyaris Tertimbun Diterjang Longsor

Berdasarkan kesepakatan, lanjut Novi, prosesnya dimulai dari para camat untuk mengusulkan sesuai dengan kriteria yang tetapkan dalam Perbup. Setelah itu, akan diakukan verifikasi dan validasi yang dipadupadankan dengan DTKS yang ada di Dinas Sosial.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani