Sikap Kami: Gara-gara MK

MAHKAMAH Konstitusi mengeluarkan dua putusan sekaligus terhadap UU Pilkada. Pertama nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas calon peserta pilkada. Lalu, nomor 70/PUU-XII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.

Sikap Kami: Gara-gara MK

MAHKAMAH Konstitusi mengeluarkan dua putusan sekaligus terhadap UU Pilkada. Pertama nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas calon peserta pilkada. Lalu, nomor 70/PUU-XII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MK itu tentu saja bikin heboh. Seluruh lapisan warga sudah memperbincangkan materinya. Karena itu, kita tak lagi bicara banyak soal konten putusan tersebut.

Satu-satunya soal konten yang ingin kita sampaikan adalah bahwa dua putusan tersebut sudah mengembalikan demokrasi kita dari “pembegalan”. Ambang batas yang rendah membuat persekongkolan membeli kursi parpol bisa diatasi. Putusan nomor 70 mengembalikan akal sehat kita dari interpretasi-interpretasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak, golongan, dan kelompok tertentu.

Kita, demi sehatnya demokrasi, mengapresiasi dua putusan MK itu. Tapi di sisi lain, kita lagi-lagi harus mengurut dada. Sebab apa? Sebab, putusan MK itu memunculkan keributan antara yang pro dan kontra.

Dalam situasi seperti ini, kita harus ingat kembali suasana ketika MK mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat calon presiden-wakil presiden. Sama, suasanya ribut tak karuan.

Situasi seperti ini mungkin akan terulang lima tahun ke depan, jika MK kembali mengeluarkan putusan tentang syarat kontestan demokrasi. Sebab apa? Sebab, gugatan yang dihadirkan, sejatinya, kadang-kadang bukan untuk kepentingan masyarakat banyak, melainkan kepentingan politik dan politisi.

Kita, seperti juga saat putusan Nomor 90/2023 keluar dan bikin heboh, tetap pada sikap yang sama. Kita tak ingin putusan MK bikin heboh dan apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok, golongan, bukan untuk kepentingan konstitusi.

Karena itu, kita memberikan saran, agar gugatan-gugatan seperti ini, memiliki rentang waktu yang cukup panjang, dengan beragam alasan. Pertama, tentu memberi kesempatan penyelenggara pemilu, untuk lebih tenang mengubah aturan-aturan terkait pemilu.

Kedua, dan ini yang lebih penting, agar gugatan semacam itu, tak dimanfaatkan untuk kepentingan orang-perorang, kelompok, golongan, secara sesaat. Mereka menggugat ketika kebutuhannya datang. Bukan untuk membenarkan konstitusi.

Alangkah baik, misalnya, MK atau otoritas siapapun, memberi batas waktu, kapan bisa menerima gugatan tersebut. Bisa, misalnya, setahun sebelum tahapan pemilu atau pilkada berlangsung, sudah diputuskan.

Dengan begitu, apapun keputusan MK, takkan memicu kontroversi seperti pada dua kesempatan terakhir. Keputusan MK bisa diterima karena tak lagi menyangkut kepentingan kelompok, melainkan kebermanfaatan untuk demokrasi secara utuh. (*)


Editor : Zulfirman