Siswa SMAN 5 Bandung Tewas, Farhan Tekankan Perlindungan Anak dalam Proses Hukum
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa SMAN 5 Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa SMAN 5 Bandung harus tetap mengedepankan perlindungan anak meskipun polisi telah menetapkan enam pelajar sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Dia menyampaikan keprihatinannya, karena para tersangka masih berstatus pelajar dan tergolong anak-anak. Meski demikian, proses hukum harus tetap berjalan namun dalam kerangka perlindungan anak dan ketentuan KUHAP.
“Pada prinsipnya, kita sangat prihatin bahwa yang ditetapkan adalah anak-anak kita juga. Karena masih dalam usia anak-anak, maka kita berkewajiban untuk memastikan melindungi identitas mereka dan dilaksanakan proses hukumnya dalam kerangka perlindungan anak-anak dan KUHAP,” kata Farhan, Rabu (22/4/2026).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, sambung dia juga telah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban maupun keluarga pelaku untuk memastikan situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan konflik lanjutan di masyarakat.
“Kami melakukan pendampingan kepada keluarga, baik keluarga korban maupun keluarga pelaku. Sehingga kami memastikan bahwa tidak ada dendam. Tidak boleh ada itu, kita harus pastikan itu,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah kota juga bekerja sama dengan pihak sekolah yang terlibat memastikan para siswa mendapatkan pendampingan dan ruang komunikasi yang terbuka. Selain kepastian hukum, dampak psikologis dari kasus tersebut juga harus menjadi perhatian serius.
“Bagaimanapun juga kita berada dalam kepastian hukum. Tetapi pada saat bersamaan, kita juga harus menangani ekses psikologisnya. Baik kepada anak-anaknya maupun kepada keluarganya,” ujar dia.
Farhan menambahkan, pemerintah juga menaruh perhatian pada potensi munculnya rasa dendam di kalangan pelajar maupun keluarga. Pihaknya menegaskan, pentingnya pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. “Ya betul, ekses psikologisnya kepada anak-anak. Satu, tidak boleh ada dendam. Kedua, tidak boleh ada lagi kejadian seperti ini,” ucapnya.
Untuk itu kata dia, Pemkot Bandung bersama Binmas Polres akan meningkatkan kerja sama dalam pemantauan dan pengawasan aktivitas pelajar di luar sekolah. Meski jenjang SMA bukan berada di bawah kewenangan langsung pemerintah kota, pihaknya menegaskan para siswa tetap merupakan warga Kota Bandung yang menjadi tanggung jawab bersama.
“Walaupun SMA bukan di wilayah pemkot, tapi ke depan mungkin akan bagaimana karena warga Kota Bandung kan tetap harus berada dalam penanganan Pemerintah Kota Bandung,” ujar dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam pelajar sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa SMAN 5 Bandung. Seluruh pelaku diketahui masih berstatus pelajar SMA, dan penanganannya dilakukan dengan mekanisme perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban dilaporkan meninggal dunia, setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan siswa dari SMAN 2 Bandung.***
Editor : JakaPermana

