Soal Pemindahan Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui, Menko Yusril: Prancis Sepakati Syarat Pemindahan
Upaya Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan kasus pemindahan narapidana lintas negara kembali menjadi sorotan, terutama setelah adanya perkembangan signifikan terkait terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Upaya Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan kasus pemindahan narapidana lintas negara kembali menjadi sorotan, terutama setelah adanya perkembangan signifikan terkait terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Pemerintah Prancis pada dasarnya telah menyepakati sebagian besar syarat yang diajukan Indonesia untuk memindahkan Serge ke negaranya.
“Hampir 90 persen sudah disepakati, dan Prancis menjelaskan dengan sangat detail bagaimana mereka akan menangani kasus ini. Mereka bahkan menerangkan secara rinci hukuman yang akan dijatuhkan jika kasus ini terjadi di Prancis,” ujar Yusril dikutip dari ANTARA.
Kesepakatan ini menjadi langkah maju dalam diplomasi hukum antara kedua negara, mengingat kompleksitas hukum yang melibatkan seorang narapidana mati dan perbedaan sistem peradilan Indonesia dan Prancis.
Syarat utama yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia adalah pengakuan dari Pemerintah Prancis terhadap putusan pengadilan Indonesia.
Dalam hal ini, Prancis harus menerima bahwa Serge, yang terjerat kasus narkotika, merupakan seorang terpidana mati berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kalau nanti Pemerintah Prancis memberikan grasi menjadi hukuman terbatas, misalnya seumur hidup atau pidana 20 tahun, itu adalah hak mereka yang harus kita hormati,” jelas Yusril.
Indonesia akan menyerahkan kewenangan pembinaan narapidana kepada Pemerintah Prancis setelah Serge dipindahkan.
Berdasarkan hukum Prancis, kejahatan narkotika yang menjerat Serge hanya dijatuhi hukuman maksimal 30 tahun penjara.
Mengingat Serge telah menjalani pidana penjara selama sekitar 20 tahun di Indonesia, ada kemungkinan ia bisa mendapatkan pengurangan hukuman di negara asalnya.
Sebelum Serge, Indonesia juga telah memindahkan beberapa narapidana asing lainnya, seperti Mary Jane Veloso ke Filipina dan lima anggota kasus Bali Nine ke Australia.
Sama seperti kasus Serge, pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Indonesia dan negara asal narapidana.
Kesepakatan ini menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi kedaulatan hukum, sekaligus menghormati dinamika hukum negara lain.
Dalam konteks ini, diplomasi hukum menjadi alat penting untuk memastikan kepentingan nasional tetap terjaga, tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan.
Yusril juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia dan Prancis sedang merundingkan beberapa aspek teknis, termasuk finalisasi draf kesepakatan pengaturan praktis.
Penandatanganan kesepakatan ini direncanakan akan dilakukan oleh Menteri Kehakiman Prancis dan Menko Kumham Imipas RI, kemungkinan besar secara daring untuk efisiensi waktu dan jarak.
“Mungkin bulan Februari yang akan datang sudah bisa disepakati antara pemerintah kita dan pemerintah Prancis,” kata Yusril optimis.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

