Tadinya Mau Melepas Mudik Gratis, Warga Bandung Harus Lepaskan Yana Mulyana ke KPK

Sebelum tertangkap tangan oleh KPK Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijadwalkan melepas kegiatan mudik gratis untuk masyarakat di Balai Kota Bandung, Kota Bandung.

Tadinya Mau Melepas Mudik Gratis, Warga Bandung Harus Lepaskan Yana Mulyana ke KPK
Pemudik gratis siap-siap meninggalkan Kota Bandung. GTapi pelepasan mereka urung dilakukan Wali Kota Yana Mulyana yang tertangkap KPK.

INILAHKORAN, Bandung - Sebelum tertangkap tangan oleh KPK Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijadwalkan melepas kegiatan mudik gratis untuk masyarakat di Balai Kota Bandung, Kota Bandung.

Pada agenda kerjanya, hari ini, Yana dijadwalkan melepas mudik gratis, pada Sabtu (15/4/2023). Pelepasan itu dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.

Namun belum sempat menghadiri kegiatan tersebut Yana terkena OTT oleh KPK berkaitan dengan dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet. Kegiatan OTT itu pun telah dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak KPK.

Baca Juga : Deteksi Dini Lewat CCTV, Begini Langkah yang Disiarkan Dishub KBB saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2023

"Kegiatan tangkap tangan dilakukan tim KPK dari (Jumat) siang hingga Jumat malam. Beberapa orang yang ditangkap di antaranya, benar, wali kota Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Saat ini, suasana area kantor pemerintahan di Balai Kota Bandung pun tampak sepi dan belum ada aktivitas apapun, seiring hari Sabtu yang merupakan hari libur para ASN.

Selain menghadiri kegiatan pelepasan mudik gratis untuk masyarakat, Yana juga dijadwalkan memberikan sambutan pada kegiatan Gebyar Tali Asih Ramadhan 1444 H / 2023 M yang dirangkaikan dengan launching Gerakan Membayar Zakat di Saung Angklung Udjo, Kota Bandung, Jawa Barat, pada pukul 16.00 WIB.

Baca Juga : Pemkot Bandung dan Badan Pangan Nasional Gelar Gerakan Pangan Murah 

Adapun KPK menyatakan Yana dan pihak yang terjaring OTT tersebut selanjutnya akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan untuk segera menentukan status hukum terhadap pihak-pihak tersebut. (cesar yudistira)


Editor : Zulfirman