Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas, IAW Desak Pemerintah Evaluasi Satgas PKH
Implementasi penataan kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 5/2025 kembali menjadi sorotan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Implementasi penataan kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 5/2025 kembali menjadi sorotan.
Satgas Penataan Kawasan Hutan (satgas PKH), yang ditugaskan untuk menjalankan kebijakan tersebut, justru dinilai menunjukkan pola kerja yang tidak adil dan rawan menjadi pintu masuk bagi praktik privatisasi hutan secara terselubung.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan, bahwa satgas PKH tajam ke bawah, namun masih tumpul ke atas. Ini terlihat karena lebih tegas kepada masyarakat kecil, sementara pelanggaran korporasi besar justru luput dari penindakan.
Contohnya kata Iskandar, penertiban kebun sawit milik 47 keluarga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, pada 15 Mei 2025 silam.
“Namun uniknya, ada kebun sawit sekitar 12 ribu hektare di hutan produksi yang izinnya sedang dipersoalkan di Pekanbaru. Kebun itu hanya berjarak sekitar 4 kilometer dari yang dirubuhkan tersebut, tetapi itu justru tidak disentuh. Bagaimana Satgas menjawab hal ini?," kata Iskandar dalam keterangannya, Kamis 10 Juli 2025.
Kritik terhadap ketimpangan perlakuan ini juga mencuat dalam kasus Rempang Eco City, proyek strategis nasional yang dibangun di atas bekas Taman Buru.
Ia menyoroti keputusan Kementerian LHK yang mengubah status kawasan konservasi menjadi hutan produksi, terbatas lewat SK Menteri LHK Nomot 299/2024 demi mendukung proyek tersebut, tanpa kompensasi memadai bagi masyarakat adat yang terusir dari wilayahnya.
“Status hutan dengan sesuka dan secepat-cepatnya dirubah KLHK, walau masyarakat adat terusir tanpa ganti rugi. Sementara satgas PKH yang ditugasi menertibkan hutan justru diam saja mencermati semua hal tersebut. Bagaimana rasionalitas kita untuk memahami hal itu?,” ucapnya.
Menurut Iskandar, pola penindakan yang timpang tersebut semakin menguatkan anggapan publik bahwa satgas PKH bekerja dengan standar ganda. Ia menyebut bahwa ada lahan sawit milik rakyat yang dirubuhkan, tetapi lahan sawit yang lebih luas dan dimiliki oleh perusahaan justru tetap dibiarkan berdiri di dalam kawasan hutan.
“Sehingga tidak menjadi salah jikalau publik mengkategori kinerja satgas PKH berstandar ganda. Ada yang sawitnya dicabuti, namun teramat banyak sawit yang malah dirawat di atas hutan oleh Satgas yang dititipkan ke BUMN," ucapnya.
Dia juga menyinggung adanya praktik penyerahan lahan oleh BUMN, kepada pihak lain tanpa landasan hukum yang jelas. Praktik semacam itu, menurut Iskandar, hanya memperburuk tata kelola kawasan hutan dan memperbesar risiko konflik lahan di masa depan.
“Lalu sekarang BUMN menitipkan lagi ke pihak lainnya tanpa dasar hukum yang valid. Amburadul sekali," ungkapnya.
Tak hanya dari sisi eksekusi kebijakan, IAW juga menemukan indikasi kelemahan dalam aspek administratif dan akuntabilitas keuangan.
Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 08/XV/2022, Iskandar mengungkap bahwa lebih dari separuh kemitraan kehutanan, tepatnya 54,7 persen, dijalankan bersama koperasi yang tidak sah alias bodong. Ia khawatir pola ini akan terulang jika satgas PKH tidak memperketat verifikasi terhadap mitra kerja di lapangan.
“Semoga tidak terealisasi dengan tak seharusnya DIPA satgas PKH No. SP.DIPA-024.01.1.689380/2025 yang disebut-sebut mengalir Rp142 miliar ke PT GN yang dikenal sebagai vendor PT HK saat satgas PKH mencabuti kebun sawit rakyat. Supaya tidak menjadi temuan auditor keuangan negara," sindir Iskandar.
Lebih jauh, IAW juga menyoroti pelanggaran hak-hak masyarakat adat yang terjadi dalam proses penataan kawasan hutan.
Iskandar menyebut, komunitas Bathin Sobanga di Riau kehilangan tanah ulayat seluas 650 hektare, meski memiliki dokumen kepemilikan resmi sejak masa kolonial Belanda.
Kasus serupa juga ditemukan di Tapanuli, Sumatera Utara, dimana hutan adat yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat lokal malah ditetapkan sepihak sebagai kawasan hutan negara.
“Hal itu tidak pernah terlihat disentuh oleh kinerja satgas PKH. Lalu berkinerja seperti apa mereka selama ini? Apakah memang seperti itu perintah Presiden Prabowo Subianto? Kami ragu jika Presiden berkeinginan seperti kinerja satgas PKH,” kritik Iskandar.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, IAW mendorong dilakukan pembenahan menyeluruh. Diantaranya, dengan melakukan audit ketat terhadap koperasi maupun badan hukum yang menjadi mitra kerja satgas PKH, serta menelusuri lebih dalam aliran dana pengamanan yang dikucurkan kepada pihak-pihak tertentu, khususnya korporasi.
Selain itu, IAW juga menuntut agar proses penyerahan kawasan hutan kepada BUMN dan eks-BUMN ditinjau ulang, mengingat kecenderungan praktik ini disalahgunakan untuk kepentingan bisnis. Sebagai upaya pengawasan, mereka mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Sipil independen yang melibatkan berbagai unsur seperti Komnas HAM, WALHI, Dewan Adat Nasional, BPKP dan kalangan akademisi.
Tak kalah penting, Iskandar menegaskan perlunya evaluasi terhadap para pejabat yang diduga merekayasa kebijakan kehutanan untuk kepentingan korporasi. Menurutnya, tanpa pengawasan publik yang kuat, penataan kawasan hutan akan terus diwarnai ketidakadilan.
“Hukum itu jangan seperti pisau, tajam ke bawah, tumpul ke atas. satgas PKH seharusnya jadi penyelamat hutan, bukan menjadi jembatan privatisasi,” tandasnya. ***
Editor : JakaPermana


