Tanam Ganja di Rumah, Pegawai Konveksi Diciduk Polresta Bandung

Polresta Bandung menangkap seorang pria berinisoal LD (41) yang kedapatan nekat menanam pohon ganja di rumah konveksi di Jalan Cicendo Kota Bandung. LD ditangkap saat operasi anti narkotika (antik) yang digelar 24 Juli hingga 2 Agustus dengan barang bukti 8 batang pohon ganja.

Tanam Ganja di Rumah, Pegawai Konveksi Diciduk Polresta Bandung
Seorang pria berinisoal LD (41) nekat menanam pohon ganja di rumah konveksi di Jalan Cicendo Kota Bandung. LD ditangkap saat operasi anti narkotika (antik) yang digelar 24 Juli hingga 2 Agustus dengan barang bukti 8 batang pohon ganja.

INILAHKORAN, Soreang-Seorang pria berinisoal LD (41) nekat menanam pohon ganja di rumah konveksi di Jalan Cicendo Kota Bandung. LD ditangkap saat operasi anti narkotika (antik) yang digelar  24 Juli hingga 2 Agustus dengan barang bukti 8 batang pohon ganja.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penyidik berhasil mengungkap adanya warga yang menanam ganja dalam rumah di Jalan Cicendo, dan ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika di Jalan Kopo.

"Ini kasus pengembangan dari Jalan Kopo, pelaku menanamnya dalam rumah. Mendapatkan informasi ini kami lakukan penyelidikan sehingga bisa diamankan tersangka dan barang bukti," kata Kusworo di Soreang, Kamis 3 Agustus 2023.

Baca Juga : Dadang Supriatna Klaim Dana Desa di Kabupaten Bandung Capai Rekor Tertinggi

Dikatakan Kusworo,  pelaku menanam dan mengkonsumsi barang haram itu sendiri dan tidak dijual. Selama operasi antik, total kasus yang diungkap yaitu 9 kasus dengan 12 orang tersangka.

Barang bukti yang diamankan narkotika jenis ganja enam paket total 100,97 gram, delapan batang pohon ganja, narkotika jenis sabu 56 paket sebanyak 25,48 gram. Tembakau sintetis 23 paket berisi 73 gram, obat keras dan lainnya mencapai 19.111 butir.

Kusworo menegaskan, para pelaku dijerat pasal pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta dijerat undang-undang kesehatan dengan ancaman lima tahun.

Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto menambahkan, penangkapan terhadap LD di Jalan Cicendo merupakan pengembangan dari kasus narkotika di Jalan Kopo. Penyidik menangkap dua pelaku di Kopo dan akhirnya menangkap LD di Cicendo.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto