Tambang Gelap Jejak Terungkap
JEJAK emas membawa polisi pada hampir satu ton merkuriilegal.Pengungkapan ini berujung pada penangkapan lima tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh : Reza Zurifwan
Batuan yang mengandung emas biasanya terlihat tak lebih dari bongkahan biasa. Namun di balik batuan itu, ada proses panjang untuk memisahkan logam berharga dari material lainnya. Proses tersebut pula yang membawa seorang pria berinisial H ke hadapan hukum.
H, 46 tahun, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor setelah kedapatan mengolah dan memurnikan batuan tambang yang mengandung emas menjadi emas murni. Aktivitas itu berlangsung di wilayah Kecamatan Leuwiliang dan diduga telah berjalan sejak 2024.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 1 September 2026. Polisi menyebut H tertangkap tangan ketika sedang menjalankan aktivitas pengolahan tersebut.
“Kami menangkap tangan tersangka H saat mengolah maupun memurnikan batuan tambang mengandung emas menjadi emas murni pada Senin, 1 September kemarin.
Selain tersangka, kami juga mengamankan alat dan barang bukti,” ujar Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan, Rabu (3/9).
Dari lokasi, polisi tidak hanya membawa H. Sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses produksi turut diamankan. Ada glundung, batuan yang mengandung emas, emas hasil pengolahan, timbangan, tabung gas elpiji, tabung oksigen, peralatan pengelasan hingga mangkok tanah liat.
Polisi juga menemukan buku administrasi penjualan dan sebuah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Namun, pengungkapan kasus itu tidak berhenti di Leuwiliang. Penelusuran polisi membawa mereka ke Kecamatan Babakan Madang.
Empat orang lainnya berinisial RAR, JS, NS, dan RA turut diamankan. Keempatnya disebut berasal dari kawasan Indonesia timur, yakni Maluku dan Papua.
Jika kasus H berkaitan dengan pengolahan batuan yang mengandung emas, perkara empat tersangka lainnya berkaitan dengan zat kimia berbahaya, merkuri atau yang biasa disebut air raksa.
Dari tangan mereka, Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan 998 kilogram merkuri. Nilai zat kimia tersebut ditaksir mencapai Rp2,8 miliar.
Jumlah itu menunjukkan bahwa yang dihadapi polisi bukan sekadar transaksi dalam skala kecil. Merkuri tersebut diduga merupakan hasil dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Maluku sebelum dibawa menuju Kabupaten Bogor.
“Jadi zat kimia berbahaya mercury ini juga hasil pertambangan ilegal di wilayah Maluku, lalu diterbangkan ke Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Mercury ini dijual ke Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan wilayah lainnya di Jawa Barat,” tutur Wikha.
Polisi kini memproses kelima tersangka. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. (gin)
Editor : Inilahkoran

