Tanpa Potongan, Segini Besaran Dana Tahapan Pemilu 2024 untuk KPPS yang Didistribusikan KPU Kota Cimahi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memastikan pendistribusian dana tahapan Pemilu 2024 telah sampai ke badan ad hoc atau kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di wilayahnya.

Tanpa Potongan, Segini Besaran Dana Tahapan Pemilu 2024 untuk KPPS yang Didistribusikan KPU Kota Cimahi
Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand

INILAHKORAN, Cimahi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memastikan pendistribusian dana tahapan pemilu 2024 telah sampai ke badan ad hoc atau kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di wilayahnya.

Adapun anggaran ad hoc yang dicairkan KPU Bulukumba meliputi dana pembuatan TPS, operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Termasuk, konsumsi KPPS, bantuan operasional KPPS, dan bantuan transportasi pengiriman logistik dari PPS ke TPS.

"Untuk distribusi dana tahapan pemilu 2024 sudah kami distribusikan ke KPPS per tanggal 9-10 Februari 2024," kata Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand saat ditemui di Gudang Logistik KPU Kota Cimahi, Senin 12 Februari 2024.

Secara keseluruhan, sebut Anzhar, total dana tahapan pemilu 2024 yang didistribusikan dan diterima KPPS sebesar Rp 21.200.400.000.

"Secara rinci anggaran Pemilu 2024 untuk KPPS di Kota Cimahi, antara lain untuk uang makan/minum sebesar Rp 900.000, pembuatan tenda TPS sebesar Rp 2.000.000, sewa printer scanner sebesar Rp  500.000 dan biaya operasional sebesar Rp 1.000.000," sebutnya.

Kemudian, sambung Anzhar, untuk honor KPPS secara rinci, untuk Ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000 dan anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000.

"Kalau untuk Panitia TPS sebesar Rp 700.000 dan tidak ada potongan. Kecuali mereka yang berstatus PNS," ucapnya.

Anzhar menerangkan untuk KPPS yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ada potongan pajak yang disesuaikan dengan pangkat dan golongan.

"Dasar pemotongan pajak untuk ASN dan PPPK ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri dan pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti