Tentukan Masa Depan Bangsa Lima Tahun ke Depan, Ketua KPU Cimahi Ajak Warga Datang ke KPU 14 Februari 2024
Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengajak seluruh warga Kota Cimahi yang sudah memiliki hak pilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengajak seluruh warga Kota Cimahi yang sudah memiliki hak pilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024.
KPU Kota Cimahi menilai, partisipasi masyarakat Kota Cimahi dalam Pemilu 2024 sangat penting lantaran satu suara masyarakat Kota Cimahi bakal berdampak besar dalam menentukan masa depan bangsa dan negara selama lima tahun ke depan.
"Kami berharap partisipasi masyarakat di Kota Cimahi bisa maksimal dan bisa menggunakan hak pilihnya," kata Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand saat ditemui Senin 12 Februari 2024.
Tak hanya itu, Anzhar berpesan kepada seluruh masyarakat agar saat di TPS tidak hanya sekadar datang dan mencoblos. Namun, harus datang dengan penuh keyakinan.
"Masyarakat harus sudah tahu dan sadar akan memilih siapa yang akan menjadi tokoh atau pemimpinnya selama lima tahun ke depan baik itu eksekutif maupun legislatif," ungkapnya.
Termasuk, Anzhar berharap masyarakat bisa menjadi pemilih yang mampu bertanggung jawab terhadap pilihannya tersebut. Sehingga, tidak hanya setelah memilih kemudian gugur tugas.
"Tapi juga harus sadar juga bahwa hasil pilihannya bisa dipertanggungjawabkan untuk lima tahun ke depan entah itu siapapun yang meraih kekuasaan nanti tetap menjadi warga negara yang mampu berperan aktif untuk mengisi kehidupan berbangsa kita," paparnya.
Selain itu, lanjut Anzhar, bagi pemilih yang belum tercatat atau pindah memilih itu terakhir pendataannya dilakukan pada 7 Februari 2024.
"Itu batas akhir untuk empat kategori, antara lain sedang bertugas, dirawat di rumah sakit, tahanan kepolisian dan bencana alam," sebutnya.
Dari kategori tersebut, sambung Anzhar, berdasarkan informasi dari rumah sakit juga sudah mengurus dan telah diinput oleh teman-teman sekretariat.
"Setelah tanggal 7 Februari 2024 itu sudah tidak bisa pengajuan lagi. Jadi, bagi masyarakat yang belum mengurus pindah memilih kemungkinan besar tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Kota Cimahi," tegasnya.
Sehingga, lanjut Anzhar, mereka harus menggunakan hak pilihnya di DPT asalnya dan kasus tersebut kebanyakan terjadi di kalangan mahasiswa.
"Bahkan kemarin sempat ada mahasiswa yang bertanya ke saya dan Komisioner KPU yang lain bahwa mereka terlewat untuk mengurusi pindah memilih," ujarnya.
"Kan untuk pengurusan DPTB yang pertama itu sampai tanggal 15 Januari 2024 dan mereka masuk salah kategori yang harus mengurus sebelum tanggal 15 Januari 2024 kemarin. Namun, masih banyak entah yang ragu entah harus pulang dan tidak, sehingga mereka tidak mengurus. Itu sebenarnya yang jadi inti permasalahannya," tambahnya.
Kendati begitu, Anzhar pun menyayangkan lantaran hal itu sudah ada dalam aturan di mana apabila tidak mengurus administrasi pindah memilih yang bersangkutan harus memilih di DPT asalnya.
"Mau tidak mau harus pulang ke kampung halamannya. Kecuali, bagi mereka yang mengurus pindah memilih baru bisa mencoblos di Cimahi," tandasnya. (adv)
Editor : Doni Ramdhani


