Ternyata! Ini Penyebab Kabupaten Bogor Rawan Banjir dan Longsor

Kabupaten Bogor menjadi daerah yang rawan akan bencana alam banjir, tanah longsor maupun pergeseran tanah.

Ternyata! Ini Penyebab Kabupaten Bogor Rawan Banjir dan Longsor
Kabupaten Bogor menjadi daerah yang rawan akan bencana alam banjir, tanah longsor maupun pergeseran tanah.
INILAHKORAN, Bogor- Kabupaten Bogor menjadi daerah yang rawan akan bencana alam banjir, tanah longsor maupun pergeseran tanah.
 
Hal itu, dianggap Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Mochamad Ichsan karena minimnya langkah mitigasi.
 
Data yang dihimpun Inilah Koran dari badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, di akhir pekan kemarin, dengan hujan deras selama beberapa jam saja, terjadi bencana alam banjir di Kecamatan Gunung Putri, Bojonggede, Sukaraja, Cibinong, Kemang, Parung, Cigudeg dan lainnya.
 
 
Sementara, di kecamatan lainnya seperti Citeureup, Jonggol, Sukamakmur dan lainnya, telah terjadi bencana alam tanah longsor maupun pergeseran tanah.
 
"Bencana alam banjir di beberapa kecamatan, terutama di wilayah hilir seperti Desa Bojongkulur, Gunyng Putri itu karena dangkalnya Sungai Cikeas dan Cileungsi, baik oleh lumpur maupun sampah. Mitigasi bencana di dua sungai tersebut, dilakukan dengan cara normalisasi sungai,"kata Mochamad Ichsan kepada wartawan, Senin, (18/07/2022).
 
Terjadinya bencana alam tanah longsor atau pergeseran tanah, Mochamad Ichsan menuturkan bahwa penyebab bencana alam jenis tersebut karena adanya penambangan liar, alih fungsi lahan maupun tanam.
 
 
"Kejadian bencana  tanah longsor maupun pergeseran tanah karena adanya aktivitas penambangan, seperti terjadi di Kecamartan Rumpin dan Cigudeg. Lalu di daerah hulu juga ada alih fungsi lahan dan alih fungsi tanam, hingga banyak lahan yang masuk kategori kritis," tutur Mochamad Ichsan.
 
Untuk mencegah atau mitigasi bencana diatas, politisi PKS itu pun meminta pemerintah pusat mengembalikan wewenang pengawasan dan penindakan penambangan liar kepada Pemkab Bogor ataupun Pemprov Jawa Barat.
 
"Bencana yang disebabkan aktivitas penambangan legal maupun ilegal, itu karena wewenang pengawasan dan penindakannnya diambil oleh pemerintah pusat, hingga pemerintah daerah seperti macan ompong. Lalu, masyarakat juga sadar, di daerah atau wilayah hulu, jangan melakukan alih fungsi lahan," pintanya.
 
 
Ichsan sapaan akrabnya menjelaskan, akibat kerap diterpa bencana alam. Anggaran belanja tak terduga (BTT) Pemkab Bogor dan Pemprov Jawa Barat kerap terpakai.
 
Padahal, sebelumnya, anggaran BTT kerap menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (SILPa), karena sebagai daerah hulu, Kabupaten Bogor tidak pernah mengalami bencana alam banjir di tiap tahunnya.*** (Reza Zurifwan)
 
 


Editor : inilahkoran