Terseret Kasus Suap DJKA, Bupati Pati Sudewo Tak Lepas dari Jerat Hukum Meski Kembalikan Uang
KPK menegaskan bahwa pengembalian uang oleh Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW) tidak menghapus unsur pidana dalam perkara dugaan suap
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang oleh Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW) tidak menghapus unsur pidana dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut hal itu diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Asep.
Asep meminta publik bersabar terkait rencana pemanggilan mantan anggota DPR RI tersebut. “Kapan dipanggil? Ditunggu saja,” ujarnya.
Nama Sudewo Muncul di Persidangan
Nama Sudewo sempat disebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 9 November 2023, dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan.
Dalam persidangan, Jaksa KPK membeberkan penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo, termasuk uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang ditemukan di rumahnya.
Sudewo membantah tuduhan tersebut. Ia juga menyangkal menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya Nur Widayat.
KPK Tangkap Tersangka Baru
Perkembangan terbaru, KPK pada 12 Agustus 2025 menahan tersangka ke-15 dalam kasus ini, yaitu ASN Kemenhub bernama Risna Sutriyanto (RS).
Kasus dugaan suap DJKA ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Balai tersebut kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam penyelidikan, KPK telah menetapkan 10 tersangka awal yang langsung ditahan terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Editor : Firda Rachmawati
