Tidak Sewangi dan Semakmur Namanya, Warga Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Malah Terancam Dipenjara

Dedi, warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor mengaku kehidupannya dan masyarakat lainnya tidak sewangi dan semakmur namanya.

Tidak Sewangi dan Semakmur Namanya, Warga Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Malah Terancam Dipenjara
Hal itu karena tanah yang mereka tinggali, setidaknya sejak 1927, berdasarkan peta Belanda diklaim sebagai kawasan kehutanan oleh Kementerian Kehutanan hingga mereka disebut penyerobot lahan hutan. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Dedi, warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor mengaku kehidupannya dan masyarakat lainnya tidak sewangi dan semakmur namanya.

Walaupun, negeri ini sudah 80 tahun merdeka mereka yang notabene petani padi dan kopi tetap khawatir dan takut karena terancam menjadi tersangka.

Hal itu karena tanah yang mereka tinggali, setidaknya sejak 1927, berdasarkan peta Belanda diklaim sebagai kawasan kehutanan oleh Kementerian Kehutanan hingga mereka disebut penyerobot lahan hutan.

Padahal, beberapa waktu lalu,  warga juga sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM), hasil dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), produk Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. 

"Permasalahan sengketa lahan warga Desa Sukawangi dengan Kementerian Kehutanan ini sudah kami perjuangkan pada Tahun 2020 lalu, namun pemerintahan daerah lambat bertindaknya hingga tahun ini viral karena ada 4 orang warga kami yang dikriminalisasi," ucap Dedi kepada wartawan, Senin 29 September 2025.

Akibat klaim Kementerian Kehutanan, sambung Dedi. Tidak hanya 4 orang warga yang bakal dipenjara, tetapi juga Kepala Desa Sukawangi dan ratusan hingga ribuan kepala keluarga.

"Kami, selaku kepala keluarga juga terancam dikrimibalisasi dan masuk penjara, karena dianggap menyerobot lahan Kehutanan," sambung Dedi.

Burhanudin, sesepuh masyarakat Desa Sukawangi, mengaku warga Desa Sukawangi dulunya diminta tinggal oleh Kodam III Siliwangi dan menjadi pagar betis bersama tentara dari ancaman gerombolan Darul Islam Tentara Islam Indonesia (DI/TII).

"Dulu kami diminta untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari gerombolan DI/TII. Kini, kami malah terancam diusir dari kampung dan Desa Sukawangi," tutur Burhanudin.

Burhanudin menegaskan, bahwa seharusnya Kementerian Kehutanan mengeluarkan Desa Sukawangi dari kawasan kehutanan, apalagi, Indonesia sudah merdeka dan tidak lagi dijajah Belanda.

"Kita sudah merdeka dari penjajahan Belanda, kenapa kita harus menggunakan  peta Belanda dan kita mau dikeluarkan dari kawasan kehutanan dan harusnya lahan yang dulu dimiliki Belanda, bisa dikembalikan ke masyarakat," tegasnya. 


Editor : Doni Ramdhani