Tindaklanjuti Sanksi Paksaan KLH, Pemkab Bogor Evaluasi 14 Perusahaan yang Berada di Hulu Sungai Ciliwung, Cikeas - Cileungsi

Pemkab Bogor menindaklanjuti sanksi  paksaan pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap 8 perusahaan di Kawasan Puncak dan 6 perusahaan di Kawasan Senul

Tindaklanjuti Sanksi Paksaan KLH, Pemkab Bogor Evaluasi 14 Perusahaan yang Berada di Hulu Sungai Ciliwung, Cikeas - Cileungsi
Pemkab Bogor menindaklanjuti sanksi  paksaan pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap 8 perusahaan di Kawasan Puncak dan 6 perusahaan di Kawasan Senul

INILAHKORAN, Bogor - Pemkab Bogor menindaklanjuti sanksi  paksaan pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap 8 perusahaan di Kawasan Puncak dan 6 perusahaan di Kawasan Senul

Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto akan dikumpulkan oleh Wabup Bogor Jaro Ade.

"Besok akan ada rapat dengan mengumpulkan SKPD terkait, hal itu menindaklanjuti sanksi  paksaan pemerintah atau KLH," kata Jaro Ade kepada wartawan, Selasa, 6 Mei 2025.

Jaro Ade menuturkan, perijinan yang sudah terbit atas nama 14 perusahaan yang berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan DAS Cikeas - Cileungsi selanjutnya akan dievaluasi.

"Perijinan 14 perusahaan tersebut kami akan evaluasi, apakah sudah sesuai dengan aturan saat proses perijinannya atau tidak sesuai," tuturnya.

Sebelumnya, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Irjen Pol. Rizal Irawan kepada wartawan, Selasa, 18 Maret lalu menuturkan telah mengeluarkan sanksi paksaan pemerintah terhadap 8 perusahaan di Kawasan Puncak dan 6 perusahaan di Kawasan Sentul.

Ia menerangkan 14 perusahaan yang berada di DAS Ciliwung, Cikeas dan Cileungsi tersebut ialah PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Karunia Puncak Wisata, PT Farm Nature and Rainbow, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Anugrah, PT Jelajah Handal Lintasan, PT Perkebunan Nusantara I Regional 2, PT Sumber Sari Bumi Pakuan, PT Sentul City, Tbk, PT Light Instrumenindo, PT Mulia Colliman International  dan Summarecon Bogor.

"Deputi Gakkum telah diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan yang berada di DAS Ciliwung, Cikeas - Cileungsi ersebut dan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata kerugian lingkungan hidup karena mengingat dugaan kerusakan sangat besar yang telah ditimbulkan," terang Irjen (Pol) Rizal Irawan.***


Editor : JakaPermana